Bapenda Kota Kendari: Realisasi Pembayaran Piutang Pajak per 30 April Capai 6,4 M

MUS • Tuesday, 4 May 2021 - 14:42 WIB

Kendari - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kendari ke-190 Tahun pada tanggal 9 Mei 2021, Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Kendari memberikan pengurangan denda pajak bagi masyarakat kota Kendari yang menunggak pembayaran pajaknya.

Saat dikonfirmasi mnctrijaya.com , Selasa (4/5/2021) Kepala Bapenda kota Kendari Sri Yusnita mengatakan, pengurangan denda pajak sangat berkontribusi terhadap upaya penagihan tunggakan pajak. "Sampai 30 April ini, pembayaran piutang pajak sudah mencapai 6,4 miliar," ungkap Sri Yusnita.

Lebih lanjut Sri Yusnita berharap agar masyarakat kota Kendari yang memiliki tunggakan pajak dapat segera melakukan pembayaran pelunasan dgn memanfaatkan program pengurangan denda ini.

"Adanya keringanan ini merupakan salah satu upaya pemkot membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya karena pajak yang didapat digunakan untuk pembangunan  kota Kendari," tutup Sri Yusnita.

Seperti disampaikan Bapenda Kota Kendari per April 2021 lalu bahwa program pengurangan denda ini diberikan pengurangan denda sebesar 100% apabila pembayaran tunggakkan pajak dibayarkan pada bulan April 2021, selanjutnya diberikan pengurangan denda sebesar 70% apabila pembayaran tunggakkan pajak dibayarkan pada bulan Mei 2021.

Adapun pajak daerah yang diberikan pengurangan denda meliputi 10 item pajak, yaitu; Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Minerba, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Sementara pengurangan denda pajak ini akan berakhir pada tanggal 30 Mei 2021, dan program ini berdasarkan SK Walikota Kendari No. 311 Tahun 2021. (HenQ)