Kemnaker Ingatkan Pengusaha: THR Maksimal Cair H-7

MUS • Thursday, 6 May 2021 - 12:13 WIB

Jakarta – Menjelang hari raya Lebaran yang jatuh pada 13 Mei 2021, masih banyak pekerja terutama di sektor swasta yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Menanggapi hal ini, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menegaskan, peraturan yang tertulis di PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan sudah sangat jelas, yakni THR harus sudah diberikan paling lambat H-7 hari raya.

“Ketentuan pencairan THR sudah cukup jelas di PP 36 tahun 2021 dan kemudian kita (Kemenaker) dimandatkan untuk membuat permenaker 6 tahun 2017 yang berisi THR harus diberikan kepada karyawan maksimal H-7 sebelum hari raya,” tutur Sanusi saat diwawancara oleh Trijaya Hot Topic pagi edisi, Kamis (06/05/2021).

Berbeda dengan tahun lalu, kali ini tidak ada keringanan pembayaran THR dengan cara dicicil.

“Jadi akibat pandemi, pada tahun 2020 kami mengeluarkan surat edaran yang menyatakan THR bisa diberikan secara bertahap atau dicicil sampai akhir tahun 2020. Namun melihat sektor usaha yang telah bangkit, maka kita mengeluarkan keputusan bahwa THR tahun ini harus cair sekaligus sebelum hari raya,” pungkas Sanusi.

Penegakan Aturan Sangat Penting!
Di kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal mengatakan, kunci pembayaran THR tepat waktu adalah ketegasan pemerintah menegakkan aturan.

"Aturan tentang THR sudah lama ada, bahkan sejak jaman orde lama. Sekarang tinggal penegakannya yang harus dibenahi. Seperti contoh terbaru ada video ribuan karyawan di sebuah PT di Boyolali yang mengamuk dan mendobrak pagar perusahaan akibat manajemennya tidak memberi kepastian pencairan THR,” tutup Said. (Kuh)