KPAI: Prostitusi Online Banyak Libatkan Anak di Bawah Umur

MUS • Thursday, 6 May 2021 - 19:19 WIB

Jakarta - Di era teknologi yang berkembang semakin canggih, kekerasan dan pelecehan seksual hingga prostitusi online pun makin beragam. Tidak hanya di wilayah privat, tetapi sudah menyentuh ranah publik melalui media sosial.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menjelaskan, hasil pendataan KPAI selama 4 bulan terakhir, terdapat 35 kasus prostitusi online, yang banyak korbannya masih di bawah umur. Cara-cara pelaku menjebak korban untuk mengikuti prostitusi paling banyak melalui media online. Sisanya diajak dari tongkrongan, didatangkan dari luar kota secara konvensional, dan lain-lain.

“149 kasus yang kami pantau melalui pengaduan, lalu bisa kami awasi langsung ada sekitar 10 sampai 12 kasus. Tidak semua kasus bisa kita awasi dan tindaklanjuti secara hukum. Dalam proses pengadilannya, ketika anak menjadi saksi, ini harus diawasi lembaga perlindungan saksi dan korban. Jadi kami tidak bisa mengawasi korban secara langsung,” kata Ai pada program spesial Polemik Trijaya Kamis (6/5/2021).

Ai juga mengatakan ada anak yang secara aktif tidak terhubung dengan operator di atasnya. Ada juga beberapa anak yang aktif terhubung dengan pelaku, sebagai subordinat dari orang dewasa pelaku aslinya. Hampir semua pelaku mengidap pedofilia, yang mencari anak-anak yang di bawah umur.

“Hasil telaah dari tim KPAI tempat praktek prostitusi yang biasa disasar oleh para pelaku pria hidung belang ini banyak di hotel-hotel. Sekitar 41 persen berada di hotel, 23 persen di apartemen. Di DKI Jakarta, apartemen masih menjadi lokasi paling sering digunakan untuk sarang prostitusi ini,” ujar Ai.

Menanggapi temuan ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Ledy Natalia menjelaskan Dinas Perumahan DKI Jakarta memiliki tugas pembinaan terhadap perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS). Pembinaan ini meliputi fungsi pembinaan teknis, pelaku pembangunan, dan pengendalian.

“Pengendalian ini termasuk ke dalam urusan sanksi. Tidak tertutul kemungkinan di ujungnya akan ada sanksi pencabutan izin usaha,” kata Ledy. (Daf)