Taushiyah MUI Jelang Idul Fitri: Silaturahmi via Online dan Salurkan Zakat untuk Fakir Miskin Korban Covid

MUS • Friday, 7 May 2021 - 04:33 WIB
Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan nasihat atau taushiyah menjelang Idul Fitri 1442H di masa pandemi Covid-19. Dalam taushiyah yang ditandatangani Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan, masyarakat yang berada di zona merah diimbau untuk melakukan silaturahmi melalui video call.

"Melakukan silaturrahim lebaran melalui sarana virtual, mulai dari phone call hingga video call bagi warga area yang tingkat potensi resiko penyebaran virus Covid-19 telah ditetapkan oleh satgas Covid-19 setempat sebagai zona merah," demikian penggalan Tausyiah yang dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (6/5/2021).

MUI juga mengimbau masyarakat yang berada di zona merah untuk tidak melakukan ibadah shalat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan.

"Daerah yang memiliki potensi resiko tinggi penyebaran virus Covid-19 dan daerah rawan yang belum terkendali lainnya, sebagaimana telah ditetapkan oleh satgas Covid-19 setempat, dianjurkan untuk shalat Idul Fitri di rumah," jelasnya.

MUI mengajak umat Islam yang setelah menjalani serangkaian ibadah selama bulan Ramadhan, menyerahkan zakat, infaq, sedekah kepada kaum dhuafa, fakir-miskin dan anak yatim-piatu terdampak Covid-19.

Jika dinilai tidak dapat memberikan langsung kepada Kaum dhuafa, fakir-miskin dan anak yatim piatu dapat menyerahkan melalui lembaga yang resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat lainnya.