Anies Terbitkan Pergub Pemberian SIKM DKI Jakarta

MUS • Friday, 7 May 2021 - 10:08 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan tentang pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat ini berlaku selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H mulai hari ini Kamis (6/5) hingga Senin (17/5).  Aturan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H. Kepgub 569/2021 mengatur tentang beberapa hal:

"Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua (2) hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik," kata Anies dalam keterangan pers, Kamis (6/5/2021). Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19. Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam.

Kemudian, SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari 4 kategori, yakni kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal,  untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, dan terakhir untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan. Setelah itu, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan. Jika berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah. Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.