Ini Penjelasan Satgas Covid-19 soal Larangan Mudik Lokal

AKM • Friday, 7 May 2021 - 11:19 WIB

Jakarta - Pemerintah resmi melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Salah satu kawasan aglomerasi tersebut adalah Solo Raya.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers mengatakan, larangan mudik lokal atau di kawasan aglomerasitersebut sebagai bentuk upaya mencegah penularan Covid-19.

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain,"ujarnya, Kamis (6/5/2021).

Sebelumnya kata Wiku, Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Aturan pengetatan berlaku mulai H-14 larangan mudik (periode 22 April–5 Mei 2021) dan H+7 larangan mudik (18–24 Mei 2021).

“Mohon dipahami bahwa SE Satgas no 13/2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik," sambungnya.

Dia pun menjelaskan alasan kenapa pemerintah kembali melarang mudik pada Lebaran tahun ini. Salah satunya, adalah banyaknya pertemuan fisik saat silaturahmi.

"Karena mudik itu digunakan untuk silaturahmi secara fisik. Pertemuan fisik antar keluarga, handai taulan tidak mungkin tidak bersentuhan tubuh melalui salaman, salim, cipika cipiki, atau berpelukan. Virus Covid ini menular melalui sentuhan, tidak menjalankan 3M secara disiplin dan konsisten," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai pelarangan tersebut. Karena kegiatan di sektor-sektor esensial tetap beroperasi.

"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," tandasnya.

Berikut ini sejumlah kawasan aglomerasi di Indonesia:

- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros

- Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo

- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan

- Bandung Raya

- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

- Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi

- Yogyakarta Raya

- Solo Raya

 

Okezone.com