Larangan Mudik Lokal, Warga Jabodetabek tak Bisa Sembarangan Keluar Masuk

MUS • Friday, 7 May 2021 - 17:41 WIB

Jakarta - Pemerintah melarang total aktivitas mudik bahkan untuk wilayah aglomerasi, termasuk Jabodetabek pada 6-7 Mei 2021. Warga di Jabodetabek harus menunjukkan surat izin jika ingin melakukan pergerakan nonmudik.

Dari informasi yang dihimpun, Jumat (7/5/2021), Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk warga yang ingin masuk ke Ibu Kota untuk kegiatan nonmudik. Begitu pula dengan wilayah penyangga, seperti Bekasi dan Tangerang diharuskan menunjukkan SIKM. Sementara di Depok menggunakan istilah Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM).

SIKM itu dapat dibuat di tingkat kelurahan. Untuk mendapatkan SIKM, warga harus membawa hasil tes PCR, Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19.

Sementara di wilayah Bekasi, Tangerang, dan Bogor, selain menunjukkan surat bebas Covid-19, pendatang yang masuk ke daerah tersebut harus menjalani karantina mandiri.