Pemukim Israel Rampas Rumah Warga Palestina, HNW Desak PBB dan OKI Ambil Sikap

MUS • Saturday, 8 May 2021 - 00:04 WIB

Jakarta - Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mengecam perampasan tanah dan rumah sejumlah keluarga Palestina oleh pemukim Israel yang diback-up oleh tentara dan negara penjajah israel, serta mendesak agar lembaga-lembaga internasional yang pentingkan HAM dan perdamaian di Timur Tengah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan komunitas hak asasi manusia (HAM) internasional mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan teror dan ketidakadilan yang diperagakan dengan sangat brutal oleh pemukim israel tersebut.

“Rumah-rumah dan tanah warga Palestina di Sheikh Jarrah dirampas secara brutal dan sewenang-wenang oleh penjajah Israel di bulan Ramadhan, bulan suci dimana para warga sedang fokus untuk beribadah. Dan sangat disesalkan dunia masih diam saja melihat hal ini terjadi,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (07/05).

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB dan pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, sekalipun juga banyak masalah di Indonesia, seharusnya juga bisa memainkan peran yang lebih besar, dengan membangun kerja sama yang lebih efektif dengan negara-negara PBB dan negara-negara OKI, dan Dewan HAM PBB, agar organisasi-organisasi internasional itu dapat mengambil langkah konkret.

“Kementerian Luar Negeri perlu memainkan peran untuk mendorong agar organisasi-organisasi tersebut mengambil langkah konkret, atau minimal bersuara menolak atas perampasan tanah dan rumah tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW menjelaskan bahwa peran tersebut perlu dilakukan sebagai wujud dari pelaksanaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (NKRI) yang berbunyi bahwa ‘penjajahan di atas dunia harus dihapuskan’.

“Penjajahan Israel terhadap Palestina menunjukan bahwa penjajahan kasar model lama tersebut masih ada di zaman modern. Juga sebagai bukti komitmen Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi,” ujarnya.

HNW juga berharap agar pemerintah Indonesia, melalui Kemenlu, dapat mengingatkan PBB dan negara-negara OKI untuk sama-sama menjaga perlindungan hak asasi manusia, termasuk kepada warga Palestina.

“Kita semua sudah mengakui Universal Declaration of Human Rights (UDHR) PBB, dan di Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas harta benadanya secara sewenang-wenang. Itu seharusnya berlaku untuk warga Palestina karena sifat HAM yang universal,” ujarnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa dengan argumentasi tersebut, Indonesia tidak hanya berargumen berdasarkan UUD NRI 1945, tetapi juga dokumen internasional yang ditandatangani dan diakui oleh banyak negara, yakni UDHR (Deklarasi Universal HAM) PBB.

“Sudah selayaknya dokumen itu benar-benar digunakan, bukan hanya sebagai macan kertas,” pungkasnya.