Presiden Diminta Berpihak Adil Kepada Korban Bakrie Life

ANP • Saturday, 8 May 2021 - 01:22 WIB

JAKARTA - Setelah  selama 13 tahun ditelantarkan, nasabah PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life)  akhirnya membuat Surat Terbuka dan Petisi Bersama tanggal 18 Maret 2021 kepada Presiden Joko Widodo yang diserahkan langsung melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Hal ini dilakukan karena belum adanya kepastian hukum dan keadilan dari penegak hukum. 

Kuasa Hukum korban nasabah PT Asuransi Bakrie Life, Ir. Jimmy Theja, SH, MH, MBA dari Law Firm " Theo Julius Saputra, SH" mengatakan, bahwa kliennya sebagai nasabah Asuransi Bakrie Life telah mengirimkan surat terbuka dan petisi kepada Presiden Jokowi sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya  penegakan hukum yang belum  menetapkan tersangka  terhadap kasus hukum yang dilaporkan oleh korban Bakrie Life sejak tanggal 9 April 2019 dan telah naik Sidik pada 26 Maret 2020. 

Surat terbuka dan petisi korban Bakrie Life berawal dari dana pemegang polis raib sehingga Bakrie Life gagal bayar sekitar Oktober 2008 dan hingga saat ini  23  Pemegang Polis Bakrie Life dan ahli waris belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari negara.

Lalu sebetulnya kemana raibnya dana para pemegang polis?

Menurut kuasa hukum Jimmy Theja, sebenarnya pada brosur dan ketentuan umum produk Diamond Investa dikatakan bahwa manfaat investasi dijamin fixed (tetap) dan nilai pokok dapat dicairkan kapan saja ketika jatuh tempo sehingga mustahil dana nasabah bisa hilang begitu saja kecuali adanya perbuatan curang, penyimpangan portofolio investasi dan atau terjadinya pencucian uang.

"Diamond Investa  bukan produk unit link tapi merupakan produk endownment atau tabungan  dimana portofolio investasi ditentukan secara sepihak oleh Bakrie Life sehingga risiko yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bakrie Life. Berbeda dengan produk unit link dimana portofolio investasi disepakati bersama antara pemegang polis dan perusahaan asuransi sehingga risiko investasi menjadi tanggung jawab pemegang polis.  Dugaan kuat adanya tindak pidana penipuan, penggelapan, tidak menepati janji sesuai brosur atau perjanjian (pasal 62 UU Perlindungan Konsumen), Pidana akibat  Mengabaikan Perintah Tertulis dari OJK (pasal 53 JO pasal 30  UU OJK) dan Pencucian Uang oleh Bakrie Life dan PT. Bakrie Capital Indonesia sebagai pemegang saham sekitar 99% dari Bakrie Life dan Saudara NB (Nirwan Bakrie) sebagai Komisaris Utama dan juga sebagai pemegang saham sekitar 94% dari PT. Bakrie Capital Indonesia sehingga patut diduga sebagai pemegang saham pengendali dalam Bakrie Life yang paling bertanggung jawab," urai Jimmy Theja

Namun sayangnya, lanjut Jimmy aktor penting pengendali saham PT. Bakrie Capital justru tidak tersentuh hukum hingga saat ini. Peristiwa yang paling  miris adalah setelah gagal bayar sekitar Oktober 2008, Bakrie Life masih menjual dan menerbitkan dua polis baru kepada Ibu Tintin (pemegang polis dari Bandung) sekitar April 2009. Sehingga total pokok premi (kerugian materiil) yang bersangkutan sekitar Rp600 Juta kandas dan tidak dikembalikan hingga sekarang. Ibu Tintin menyatakan merasa tertipu mentah-mentah oleh Bakrie Life. 

"Nasib 23 pemegang polis dari PT Bakrie Life dan ahli warisnya yang sudah ditelantarkan selama 13 tahun sejak Oktober Tahun 2008 hingga saat ini belum mendapat kepastian hukum meskipun kami sudah melaporkan pengurus  dan pemegang saham PT. Asuransi  Bakrie Life dan PT. Bakrie Capital Indonesia (BCI) ke Kepolisian RI, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri. Secara khusus para klien kami juga melaporkan Sdr. NB selaku Komut PT. BCI, tapi hingga saat ini setahu kami, penyidik belum pernah  memanggil Nirwan. Dalam SP2HP yang kami terima pun, belum pernah disebutkan sdr. Nirwan dan OJK sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Oleh karena itu, wajar bila para klien kami sangat khawatir adanya dugaan ketidakprofessionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus ini oleh penyidik," ujar Jimmy didampingi perwakilan nasabah Bakrie Life yang juga mengadukan persoalan ini ke media Tempo di kantornya Palmerah, Jakarta, (18/3/2021) lalu.

Jimmy mengungkapkan dalam surat terbuka dan petisi  kepada Presiden itu disampaikan bahwa para korban Bakrie Life memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo dalam memimpin Negara Republik Indonesia dengan kepemimpinan yang bersih dan bebas dari tindakan korupsi, dengan semangat yang sama para nasabah Bakrie Life juga mendukung Presiden dalam proses penuntasan kasus BUMN di Jiwasraya dan Asabri. Namun terhadap nasib ratusan korban Bakrie Life pun, Kepala Negara harus juga membantu memberikan solusi karena mereka adalah mayoritas pemilih Presiden Jokowi.

"Kami  memohon agar Bapak Presiden juga memberikan atensi yang sama terhadap kasus gagal bayar PT. Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) mengingat 23 nasabah ini adalah juga warga negara Indonesia yang juga memiliki persamaan hak-hak hukum (equalty before the law) guna mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum di Negara Republik Indonesia yang kita cintai bersama," tandas Jimmy. 

Intinya, kata dia, korban Bakrie Life terpaksa mengadu kepada Jokowi bahwa Kepolisian RI harus cepat memutuskan kapan Direksi dan Komisaris PT. Asuransi Jiwa Bakrie dan atau PT. Bakrie Capital Indonesia ditetapkan sebagai tersangka, termasuk TS (Timoer Soetanto) dan atau NB (Nirwan Bakrie) dalam kapasitas hukumnya di kedua badan hukum tersebut yang  diduga kuat sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Jimmy juga mengaku meyakini adanya dugaan kepentingan yang sangat besar sehingga kasus gagal bayar Bakrie Life kepada nasabah tidak ditindaklajuti hingga tuntas oleh Penyidik Mabes Polri.

"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa perbuatan melawan hukum ini sudah dilaporkan kepada Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi  No. LP/B/0367/IV/2019/Bareskrim tertanggal 9 April 2019 namun belum ada penetapan tersangka hingga saat ini. Padahal peristiwa pidananya sudah sangat jelas dengan dinaikkannya kasus ini ke Tahap Penyidikan (Sidik) dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan No: SP.Sidik/325/III/Res.1.24/2020 Dittipideksus tanggal 26 maret 2020, sehingga terindikasi kuat adanya intervensi "orang kuat" nan sakti atau kebal hukum," ungkap advokat yang kini masih studi program doktor hukum ini.

Jimmy mewakili untuk dan atas nama Drs. Wahjudi Ak., CA berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 01/KK-III/2019 tanggal 22 Maret 2019 dan 22 kawan lainnya yang mengalami kerugian sekitar ratusan miliar rupiah dan yang sudah ditelantarkan sekitar 13 tahun setelah gagal bayar sejak Oktober 2008 merupakan Pemegang Polis Asuransi PT. Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) atau ahli waris-nya.

Jimmy menilai kasus gagal bayar Bakrie Life sangat mirip dengan kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya dimana dugaan delik pidana dan atau konspirasi antara pelaku usaha dan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI sangat kuat.

Menurut dia, OJK sangat galak terhadap pihak lain. Contohnya,  Penyidik  OJK menetapkan  tersangka, Sdri. Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota ( BPA) yang menjabat periode 2018-2020 di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) atas dugaan tidak melaksanakan Perintah Tertulis dari OJK dengan pasal 53 UU OJK (dimuat di industry.co.id tanggal 19 Maret 2021). 

"Setahu kami, OJK sudah memberikan Perintah Tertulis juga kepada Bakrie Life untuk menyelesaikan kewajiban kepada para klien kami. Namun tetap diabaikan begitu saja oleh Bakrie Life. Pertanyaan besar kenapa OJK tidak menetapkan oknum Bakrie Life dan atau Bakrie Capital Indonesia sebagai tersangka dengan pasal yang sama? Diskriminasi hukum sudah terjadi.  Kita sudah minta kepada Ombusdman RI, agar OJK melaksanakan pasal 53 jo pasal 30 UU OJK terhadap Bakrie Life, tapi hasilnya pepesan kosong melulu hingga saat ini," ucapnya sengit.

Jimmy kembali mempertanyakan mengapa OJK sangat lembek dan terkesan takut pada Bakrie Life? Apakah Bakrie Life memang  kebal hukum di republik ini? 

"Mohon kepada Presiden RI, Pak Jokowi untuk memerintahkan Menkopolhukam, Kepala Staf Presiden, dan atau Kapolri untuk memeriksa dan mengawasi proses hukum ini agar tidak mangkrak dan tidak tuntas," tegas Jimmy.

Dia menduga pihak PT Bakrie Life tidak ditetapkan tersangka oleh Polri karena adanya intervensi kekuatan politik yang memengaruhi pihak penegak hukum.

Jimmy melihat ada juga yang berbeda dari tindakan hukum  Dittipideksus Bareskrim Polri terhadap kasus mengabaikan perintah tertulis OJK atas kasus Bank Bukopin yang langsung menetapkan tersangka mantan Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa atas pasal 54 UU OJK. Namun Penyidik Bareskrim tidak  menetapkan tersangka terhadap  Pengurus dan atau Pengendali Saham PT Bakrie Life dan PT. Bakrie Capital Indonesia atas pengabaian perintah tertulis OJK oleh Bakrie Life. 

"Kami mendukung dan mendorong agar institusi penegakan dan pengawasan hukum baik dari Bareskrim Polri,  Ombusdman RI, maupun OJK melaksanakan perintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi hukum demi memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada para klien kami atau korban Bakrie Life," katanya.

Hal misterius, ujar Jimmy, publik  mempertanyakan kenapa kasus gagal bayar nasabah oleh PT Bakrie Life ini juga belum ada tersangkanya,  padahal sudah jelas telah merugikan dan menyengsarakan hak-hak 23 nasabah yang harus dilindungi UU. Apa ada tekanan atau kekuatan kekuasaan dibalik masalah ini sehingga penegak hukum pun tidak bisa atau berani bertindak tegas tanpa pandang bulu kepada pemilik Bakrie Capital sebagai pemegang saham pengendali Bakrie Life? 

Pihaknya ingin ada gebrakan besar dari Presiden Jokowi dalam membantu 23 nasabah PT Asuransi Bakrie Life yang telah menjadi korban selama 13 tahun ini. 

Sebelumnya,  Kuasa Hukum nasabah Bakrie Life, Ir Jimmy Theja, SH, MH, MBA dan Theo Julius Saputra, SH pada tanggal 27 Oktober 2020 telah mengirimkan surat permohonan hasil tindak lanjut pengawasan terhadap Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) terkait tidak dilaksanakan tugas-tugas pokok OJK dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap para Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Bakrie yang telah diterlantarkan selama 12 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU No. 21/2011 tentang OJK, namun belum direspon oleh Ombudsman RI saat ini. 

Menurut Drs Wahjudi, pensiunan PNS di BPKP yang juga salah satu korban Bakrie Life menyatakan bahwa untuk melakukan tanggung jawab yang sederhana saja diabaikan seperti tindak lanjut surat undangan nomor S-35/NB.11/2019 tanggal 9 Mei 2019 berupa notulen atas undangan meeting 16 Mei 2019 dengan para korban Bakrie Life tidak ada jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum dan para kliennya apalagi mewujudnyatakan tupoksi regulasi dan pengawasan terhadap Bakrie Life maupun fungsi perlindungan terhadap nasabah Bakrie Life. 

"Andaikata OJK menjalankan tupoksi dengan konsekuen dan konsisten nasib lahir dan batin nasabah Bakrie Life tidak sesengsara sekarang," ungkap Wahjudi.

Pernyataan di atas diaminkan oleh Freddy Koes yang mendesak Biro Wassidik Mabes Polri agar mengawasi lebih ketat proses penyidikan hukum di Bareskrim  karena sejak dilakukan Gelar Perkara Khusus tanggal 17 Desember 2020 di Rowassidik lantai 10 Bareskrim  hingga saat ini pun belum ada penetapan tersangka oleh penyidik.(ANP)