Banyak Disinformasi Seputar SIKM DKI, ini Faktanya!

MUS • Monday, 10 May 2021 - 02:15 WIB

Jakarta - Kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini, dibarengi dengan disinformasi yang berseliweran di media sosial dan whatsapp grup. Salah satunya tentang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. 

Pemprov DKI melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menghimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi perizinan SIKM, salah satunya melalui media sosial @layananjakarta. 

Berikut materi kekeliruan yang kerap terjadi dalam pengajuan SIKM dan pertanyaan yang banyak diajukan masyarakat.

1. TIDAK BENAR. Saya akan melakukan perjalanan mudik ke wilayah DKI Jakarta maka saya membutuhkan SIKM DKI Jakarta. Adapun yang BENAR adalah seluruh perjalanan untuk Kepentingan Mudik tidak diperkenankan, Setiap Orang wajib mematuhi peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

2. TIDAK BENAR. Saya berdomisili di Bodetabek, saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta untuk melakukan perjalanan nonmudik di wilayah Jakarta. Adapun yang BENAR adalah tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta

3. TIDAK BENAR. Saya melakukan perjalanan dinas atau tugas perusahaan dari luar jabodetabek ke wilayah DKI Jakarta atau sebaliknya maka saya membutuhkan SIKM DKI Jakarta. Adapun yang BENAR adalah warga membawa print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan/ instansi saat di perjalanan dan tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta

4. TIDAK BENAR. Saya warga luar Jabodetabek dan saya akan melakukan perjalanan nonmudik kebutuhan mendesak ke wilayah DKI Jakarta maka saya harus mengajukan SIKM DKI Jakarta. Adapun yang BENAR adalah mengajukan SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah sesuai domisili asal/KTP di luar Jabodetabek

5.TIDAK BENAR. Saya warga Bodetabek, saat saya melakukan perjalanan nonmudik kebutuhan mendesak ke luar Jabodetabek, saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta. Adapun yang BENAR adalah mengajukan SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah sesuai domisili asal/KTP di Bodetabek

6. TIDAK BENAR. Saya bukan warga Jakarta dan saya akan melakukan perjalanan nonmudik kebutuhan mendesak ke luar Jabodetabek, saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta. Adapun yang BENAR adalah mengajukan SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah sesuai KTP 

7. TIDAK BENAR. Saya bukan warga Jakarta tetapi saya saat ini berdomisili di Jakarta dan saya akan tetap di Jakarta selama masa peniadaan mudik diberlakukan maka saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta untuk beraktifitas di Jakarta. Adapun yang BENAR adalah tidak memerlukan SIKM selama berdomisili dan beraktifitas di wilayah DKI Jakarta

8. TIDAK BENAR. Saya dapat mengajukan  SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah di luar wilayah Jakarta melalui website jakevo.jakarta.go.id. Adapun yang BENAR adalah SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah diajukan sesuai domisili/ sistem perizinan di daerah tersebut. Pengajuan SIKM melalui website jakevo.jakarta.go.id hanya untuk SIKM DKI Jakarta

9. TIDAK BENAR. Saya warga Jakarta dan saat ini sedang hamil, saya akan melakukan perjalanan mudik bersama keluarga maka saya memerlukan SIKM DKI Jakarta. Adapun yang BENAR adalah seluruh perjalanan untuk Kepentingan Mudik tidak diperkenankan, Setiap Orang wajib mematuhi peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. 

10. BENAR. Saya warga Jakarta, namun saat ini saya berada di luar Jabodetabek. Saat saya kembali ke Jakarta karena kebutuhan mendesak kepentingan nonmudik maka saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta.

11. BENAR. Saya warga Jakarta dan saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta ketika melakukan perjalanan nonmudik keperluan mendesak ke luar wilayah Jabodetabek 

12. BENAR. Saya dapat melakukan pengecekan permohonan SIKM DKI Jakarta secara berkala melalui website jakevo.jakarta.go.id dengan memilih menu "lacak permohonan Anda".

13. BENAR. Saya harus memastikan alamat e-mail yang digunakan untuk permohonan SIKM DKI Jakarta adalah email yang valid dan dapat menerima email masuk

14. BENAR. SIKM DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring (online) melalui website jakevo.jakarta.go.id

15. BENAR. Setiap pemalsuan dokumen saat pengajuan SIKM DKI Jakarta dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Adapun pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.12 Miliar.

16. BENAR. Setiap permohonan SIKM DKI Jakarta akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis. Hanya permohonan yang dinyatakan Benar dan Lengkap serta sesuai Prosedur yang akan diterbitkan. Pemohon harus teliti saat mengisi formulir secara daring dengan membaca seluruh ketentuan secara seksama