Lewat Instruksi, Gubernur Anies Minta Sekda dan Wali Kota Siapkan Micro Lockdown

FAZ • Wednesday, 19 May 2021 - 10:28 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk dalam Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Pascahariraya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Anies mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID 19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) selama bulan suci Ramadhan 1442 H sebagaimana telah diubah dengan Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Lewat Ingub itu, Anies meminta agar jajarannya melaksanakan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran COVID-19 pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M mulai dari tanggal 15 Mei
2021 sampai dengan tanggal 30 Mei 2021.

"Kepada Sekda DKI, pertama mengoordinasikan Perangkat Daerah terkait pelaksanaan
pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran COVID-19 pasca Hari Raya Idul Fitri," kata Anies dalam Ingub itu.

Anies juga meminta agar Sekda DKI mengoordinasikan Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu untuk melaksanakan sosialisasi mengenai prosedur pendataan
warga atau masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri pasca Hari Raya Idul Fitri, dan prosedur pelaksanaan micro lockdown.

"Asisten Pemerintahan Sekda dapat mengoordinasikan para Kepala Perangkat Daerah di bawah koordinasinya untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran COVID-19 pasca Hari Raya Idul Fitri," tambahnya.

Adapun Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah diharapkan
melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia terkait informasi terbaru mengenai perkembangan COVID-19.

Selain itu, Anies meminta Plt BPBD DKI Melakukan rekapitulasi dan penetapan lokasi isolasi terkendali yang diusulkan oleh Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu.

"Menyiapkan dan memastikan terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan kebutuhan dasar lainnya di lokasi isolasi terkendali yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," urainya.

Ia juga meminta kepada SKPD merekapitulasi pelaporan yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah setiap hari.

Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu melakukan inventarisasi dan mengusulkan lokasi isolasi terkendali di wilayahnya masing-masing, antara lain wisma milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, gelanggang olahraga, sekolah atau tempat lainnya yang dinilai representatif untuk selanjutnya dilaporkan kepada Sekretaris Daerah melalui Plt. Kepala
Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah selaku Sekretaris Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu mengoordinasikan Forum Koordinasi Pimpinan Kota/Kabupaten terkait pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mobilitas
penduduk dalam pencegahan penyebaran COVID-19 pasca Hari Raya Idul Fitri.

"Menyosialisasikan prosedur pendataan warga atau masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri pasca Hari Raya Idul Fitri, dan prosedur pelaksanaan micro lockdown kepada Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT; dan
merekapitulasi pelaporan yang dilaksanakan oleh Lurah untuk selanjutnya diteruskan kepada Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah setiap hari," tutup Anies.