Cegah Kebakaran Hutan, Gubernur Sultra: Perlu Kesiapsiagaan dan Langkah Tanggap Bersama

MUS • Thursday, 3 Jun 2021 - 14:00 WIB

Kendari - Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. Telekomunikasi Indonesia.tbk wilayah Sultra, Polda Sultra, Pemprov Sulawesi Tenggara, perusahaan perkebunan di wilayah Sultra dan PT. Virtue Dragon Nickel Industrial Park, dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara digital (ASAP DIGITAL) di Wilayah Sultra, berlangsung di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra, Kamis (3/06/2021).

Acara ini dihadiri Organisasi Perangkat Daerah Prov. Sultra, Forkopimda Sultra, Kepala UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pimpinan perusahaan perkebunan, Kepala Manggala Agni, Pimpinan PT.Telkom dan Pimpinan PT. Virtue Dragon Industrial Park.

Dalam sambutannya Gubernur Ali Mazi mengatakan bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu provinsi prioritas dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, karena pada beberapa wilayah kabupaten terjadi peningkatan jumlah titik hotspot dan luas kebakaran hutan dan lahan.

Jumlah titik hotspot yang terdeteksi melalui satelit SNPP LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) pada tahun 2020 sebanyak 56 (lima puluh enam) titik, dan tahun ini (per tanggal 31 mei 2021), titik hotspot yang terdeteksi sejumlah 8 (delapan) titik yang tersebar pada 4 (empat) kabupaten, yaitu kabupaten bombana sebanyak 4 (empat) titik, Kabupaten Konawe Selatan sebanyak 2 (dua) titik, Kabupaten Konawe sebanyak 1 (satu) titik, dan Kabupaten Kolaka sebanyak 1 (satu) titik.

Gubernur menyampaikan tentang luas areal yang terbakar pada tahun 2020 berdasarkan data Dinas Kehutanan Sultra adalah 451,94 hektar. Jumlah titik hotspot dan luas areal tersebut, kemungkinan dapat bertambah yang didasarkan pada informasi dari BMKG, bahwa pada tahun 2021 musim kemarau diperkirakan lebih panjang jika dibandingkan dengan tahun 2020 dengan curah hujan rendah. 

Kondisi tersebut menyebabkan bahan bakar (berupa daun kering, alang-alang, semak-semak, dan lain sebagainya) memiliki potensi kemudahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. 

"Mencermati hal tersebut, maka diperlukan kesiapsiagaan dan langkah tanggap kita semua untuk bersama dalam upaya pencegahan kebakaran hutan", ucap Gubernur.

Lebih lanjut Gubernur mengatakan, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dilakukansendiri-sendiri melainkan harus dilakukan secara sinergis oleh semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah (provinsi, dan kabupaten/kota), instansi/lembaga terkait, pihak swasta baik yang bergerak di bidang kehutanan, pertambangan maupun perkebunan, serta berbagai komponen masyarakat.

"Saya menyambut baik dan mengapresiasi terlakasananya penandatanganan nota kesepahaman (mou) dan perjanjian kerja sama (pks) ini, sebagai bentuk komitmen ktta dalam upaya mensinergikan pikiran dan langkah dan sumber daya yang dimiliki untuk kerja sama saling bahu membahu, saling memberi informast dan berkoordinasi dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi sSulawesi Tenggara," sambut Gubernur.

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat koordinasi nasional pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tanggal 22 februari lalu dengan memprioritaskan kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Salah satu arahan bapak Presiden dalam rapat koordinasi nasional tersebut, adalah infrastruktur pemantauan dan pengawasan karhutla harus sampai tingkat bawah.

Salah satu teknologi pemantauan kebakaran hutan dan lahan yang saat ini sedang dikembangkan adalah aplikasi sistem pengendalian karhutla secara digital (Asap Digital) yang akan ditempatkan pada daerah-daerah yang rawan kebakaran hutan dan lahan dan sering terjadi kebakaran hutan dan lahan. Asap Digital merupakan solusi yang tepat dalam pemantauan dan pengawasan karhutla.

Asap Digita merupakan solusi yang tepat dalam pemantauan dan pengawasan karhutla karena 
pemantauan secara real time dengan melakukan pemasangan cctv pada daerah-daerah yang rawan dan sering terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Cctv tersebut dapat memantau setiap indikasi kejadian karhutla dan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat segera diketahui.

"Pengawasan dan pemantauan kebakaran hutan dan lahan juga merupakan kewajiban dan tanggung jawab setiap pemegang izin usaha baik yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan maupun pertambangan", tutup Gubernur.

Ditempat yang sama Kapolda Sultra Irjen.Drs. Yan Sultra, S.H menyampaikan sangat menyambut baik dengan adanya MoU ini dalam mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sultra.

"Dengan adanya MoU ini diharapkan dapat terwujud sinergitas dalam dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sultra dengan sama-sama melakukan pemantauan dari tempat masing-masing dan saling memberi informasi atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut". Harap Kapolda Sultra.

Acara Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (HenQ)