PPI Australia Menentang Ketidakadilan Terhadap 75 Pegawai KPK 

MUS • Thursday, 3 Jun 2021 - 16:33 WIB

Jakarta - PPI Australia mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan menentang ketidakadilan bagi sebagian pegawai KPK yang diakibatkan oleh proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami turut prihatin atas tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan, dimana 55 dari pegawai KPK tersebut dinonaktifkan. Padahal pegawai KPK tersebut memiliki track record yang kuat dan integritas yang telah terbukti dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ketua PPI Australia, James Wiguna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/5/2021).

PPI Australia mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa hasil TWK tidak serta merta dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.

Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 bahwa pengalihan pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
                                                                
"Mengingat kontroversi atas netralitas TWK, kami mendorong Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali penggunaan hasil TWK sebagai syarat untuk pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 bahwa pengalihan pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan dalam UU No. 19 Tahun 2019 dan PP No. 41 Tahun 2020," pungkas James. (Jak)