PKS Tolak Subsidi Listrik 2022 Berbasis DTKS

MUS • Friday, 4 Jun 2021 - 20:04 WIB

Jakarta - Fraksi PKS DPR RI menolak tegas rencana Pemerintah memberikan subsidi listrik tahun 2022 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan Mulyanto menyebutkan penggunaan DTKS belum tentu lebih baik karena validitas datanya masih dipertanyakan. Sehingga DTKS belum tentu cocok dijadikan sebagai acuan penyaluran subsidi listrik. 

“Kalau mau mengoreksi atau verifikasi data, harusnya dengan set data yang lebih baik. Atau lakukan validasi langsung via Pemerintah Daerah. Jangan sampai rakyat miskin yang selama ini menerima subsidi listrik malah akhirnya tidak dapat. Atau sebaliknya orang yang mampu malah menerima subsidi listrik tersebut. Ini yang kami khawatirkan," kata Mulyanto usai mendengar Keterangan Pemerintah Atas Kerangka Ekonomi Makro Dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 untuk sektor ESDM dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM dan jajarannya, termasuk Dirut PLN, 2 Juni 2021.  

Rapat penetapan Kerangka Makro sektor ESDM sendiri rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2021 di Komisi VII DPR RI.

“Kami sangat mendukung pemberian subsidi yang tepat sasaran bagi mereka yang tidak mampu karena berbagai anggaran subsidi yang telah digulirkan masih dibutuhkan masyarakat. Apalagi kondisi pandemi Covid-19 masih belum berakhir dan ekonomi masyarakat masih belum pulih”, tambahnya.

Menurut Mulyanto, dirinya tidak sepakat dengan pandangan bahwa subsidi untuk masyarakat itu hanya pemborosan karenanya secara bertahap harus dihapuskan.  

Menurutnya justru sebaliknya saat ini harusnya Pemerintah memberikan pemihakkan kepada mereka yang tidak mampu, yakni mereka yang terpinggirkan akibat proses pembangunan yang belum ideal.  Sesuai dengan Sila Kelima, Pancasila, pembangunan mestinya mampu memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk itu Mulyanto tidak setuju penggunaan basis data dari DTKS sebagai dasar pemberian subsidi listrik. Catatan dari BPK dan KPK terkait DTKS ini sangat krusial.  

BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019 menyimpulkan, bahwa DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial kurang akurat untuk dijadikan dasar penyaluran bansos.  

Sementara KPK menilai DTKS yang berdasar pada NIK (Nomor Induk Kependudukan), tidak akurat sebagai dasar penyaluran bansos karena tidak semua orang miskin memiliki NIK.  

Selain itu, berdasarkan penelitian KPK, terdapat 16 juta data DTKS yang tidak sesuai dengan NIK. Terdapat data ganda sekitar 1 juta. Serta ditemukan data orang yang telah meninggal sebanyak 234 ribu data.

"Karena itu saya setuju dengan kekhawatiran KPK atas DTKS bahwa jangan sampai rakyat miskin yang selama ini menerima subsidi listrik malah akhirnya tidak menerima.  Atau sebaliknya orang yang mampu malah menerima subsidi listrik tersebut. Ini akan membuat semakin “bising”," tandas Mulyanto. 

Untuk diketahui, dari data Kementerian ESDM, subsidi listrik tahun 2021 sebesar 59.3 triliun Rupiah.  Sementara untuk tahun 2022 sebesar 39.5 triliun Rupiah bila menggunakan data DTKS.  Namun, bila menggunakan data PLN, maka subsidi listrik akan menjadi sebesar 61.8 triliun Rupiah.  Subsidi listrik ini terutama ditujukan untuk seluruh pelanggan 450 VA dan 900 VA (rumah tangga tidak mampu atau non-RTM) dengan total 38,5 juta pelanggan subsidi. (Jak)