Agustus 2021, Kominfo Mulai Padamkan Siaran TV Analog di 5 Wilayah

MUS • Monday, 7 Jun 2021 - 08:28 WIB

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap mulai 17 Agustus 2021.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan ASO dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan daerahnya. Sejumlah faktor yang mendasari kebijakan tersebut diantaranya pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.

"Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap," kata Dedy dalam keterangan resminya, Senin (7/6/2021).

Rincian tenggat waktu ASO untuk masing-masing tahapan, yakni:

Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021

Tahap II paling lambat 31 Desember 2021

Tahap III paling lambat 31 Maret 2022

Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022

Tahap V paling lambat 2 November 2022

Dedy mengimbau bagi Lembaga Penyiaran yang belum melakukan simulcast—siaran analog dan digital secara bersamaan—untuk segera berpartisipasi ke simulcast. Karena saat  siaran analog dipadamkan, yang dapat berjalan hanya siaran digital saja.

Para lembaga penyiaran juga diminta terlibat dalam menyosialisasikan kepada para pemirsanya untuk beralih ke siaran digital. Kementerian Kominfo akan mengevaluasi tingkat kesiapan masyarakat di suatu daerah sebelum ASO dilakukan.

“Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja,” kata Dedy.

Wilayah yang akan mati siaran analognya per 17 Agustus nanti antara lain:

Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh di Provinsi Aceh

Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang di Kepulauan Riau.

Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang di Provinsi Banten

Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang di Kalimantan Timur

Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.

"Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB," lanjut Dedy.

Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top boxDVBT2 (STB) (alat bantu penerima siaran digital). Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

"STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring. Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui: https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi," ungkap Dedy Permadi.