Revisi UU ITE tak Masuk Prolegnas 2021

MUS • Wednesday, 9 Jun 2021 - 23:34 WIB

Jakarta – Presiden Jokowi menyatakan akan merevisi pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-undang ITE. Yakni pasal 27, 28, 29, 36 dan pasal 45 c. Ketua bidang Advokasi Yayasan Bantuan Umum Indonesia (YLBHI) mengapresiasi pemerintah yang mengakui adanya kejanggalan dalam pasal-pasal tersebut. 

“Pertama kita perlu mengapresiasi bahwa sekarang pemerintah tidak membantah adanya keanehan. Ini suatu kemajuan jika mengakui pasal tersebut bermasalah,” ungkap Muhammad Isnur, Ketua bidang Advokasi Yayasan Bantuan Umum Indonesia (YLBHI), dalam Trijaya Hot Topic Petang, Rabu (9/6/2021).

Namun, hingga kini Isnur belum melihat langsung draft rancangan perubahan UU ITE. Isnur menuntut adanya partisipatif dan transparansi agar perubahan yang dilakukan nantin, didukung secara positif oleh masyarakat.

Isnur menyatakan, sebenarnya bukan hanya pasal-pasal yang disebutkan pemerintah saja yang seharusnya direvisi. Tapi ada beberapa pasal lain yang juga bermasalah.

“Kami merekomendasikan bukan hanya pasal itu saja, ada beberapa pasal lain yang bermasalah seperti pasal 26 ayat 3, pasal 36, pasal 51, pasal 40 serta pasal 45 ayat 3 dan 6. Kami berusaha untuk memberikan masukan, kami juga ingin tahu sampai sejauh mana masukan kami ini ditampung,” jelas Isnur.

Sementara itu DPR memastikan, revisi pasal-pasal dalam UU ITE tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. “Sampai tadi pagi kami belum mendapatkan info dari pimpinan DPR. Revisi UU ITE ini juga tidak masuk prolegnas 2021, kecuali jika nanti diusulkan pemerintah” kata Ahmad Baidowi, anggota Komisi VI DPR.

Ahmad mengingatkan jika niatan revisi UU ITE ini ingin dilakukan serius, seharusnya dimasukan ke dalam draft DPR agar konstitutional dan tidak menjadi RUU ilegal. (Ann)