Ini Syarat dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Warga DKI Berusia 18 Tahun ke Atas

FAZ • Thursday, 10 Jun 2021 - 15:33 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta membuka vaksinasi Covid-19 bagi warga ibu kota berusia di atas 18 tahun.

Program vaksinasi ini sudah dimulai sejak Rabu (9/6/2021) kemarin.

Lalu adakan syarat dan ketentuan khusus bagi warga berusi 18 tahun ke atas yang ingin divaksin?

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, tidak ada syarat khusus bagi warga yang ingin divaksin.

Artinya, program vaksinasi ini terbuka bagi seluruh warga, baik yang ber-KTP DKI maupun luar Jakarta.

"Pokoknya tinggal bawa KTP atau bawa surat domisili (bagi warga luar Jakarta)," ucapnya, Kamis (10/6/2021).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, masyarakat bisa langsung datang ke sentar vaksinasi tanpa harus mendaftar terlebih dulu.

Adapun sentra vaksinasi tersebar di seluruh puskesmas di DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya.

"Intinya tinggal datang saja ke tempat layanan vaksinasi. Istilahnya go show, datang bisa dimana saja," ujarnya.

Untuk sentra vaksinasi di puskesmas, Dwi mengatakan, pelayanan vaksinasi bagi warga berusia di atas 18 tahun ke atas dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Adapun jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi bagi warga berusia 18 tahun ke atas ini ialah AstraZeneca.

Dwi memastikan, jenis vaksin yang digunakan ini aman dan telah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Saat ini di Jakarta pakai AstraZeneca untuk penyuntikan dosis pertama," tuturnya.