Bukan Obat Covid-19, BPOM Ingatkan Bahaya Ivermectin Tanpa Resep Dokter  

MUS • Friday, 11 Jun 2021 - 12:33 WIB

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat akan penggunaan Ivermectin yang memiliki efek samping dan perlu disikapi serius. Diketahui Ivermectin merupakan obat keras yang tidak boleh sembarang dipakai. Penggunaan obat Ivermectin harus di bawah pengawasan dokter dan pembeliannya wajib menggunakan resep dokter. 

"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," menurut laporan BPOM. 

BPOM pun menjelaskan jika obat Ivermectin mau dipakai sebagai terapi pengobatan Covid-19, maka masih memerlukan bukti ilmiah agar lebih yakin terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya lewat uji klinis lebih lanjut. 

"Penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan," kata BPOM. 

Untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19, akan melakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit. 

Masyarakat disarankan agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membelinya melalui platform online. "Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," keterangan BPOM.