Pajak Sembako, MUI: Jutaan Orang Menjerit!

MUS • Friday, 11 Jun 2021 - 14:38 WIB

Jakarta - Rencana pemerintah mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan kebutuhan pokok atau sembako menuai kritik. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, kalau akan dikenakan PPN, maka dampaknya harga-harga sembako akan naik.

"Sebenarnya harga sembako naik tidak masalah asal daya beli masyarakat tinggi. Cuma yang menjadi persoalan sekarang karena Pandemi Covid-19 usaha dan pendapatan masyarakat menurun," kata Anwar Abbas kepada SINDOnews, Jumat (11/6/2021).

Kemudian, kata dia, ketika pendapatan masyarakat menurun, lalu sembako oleh pemerintah akan dikenakan PPN, maka yang akan sangat terpukul tentu saja masyarakat lapis bawah. Terutama, lanjut dia, masyarakat miskin yang jumlahnya sekitar 30 juta orang selama Pandemi Covid-19 ini, ditambah lagi dengan kelompok lapisan masyarakat yang ada sedikit di atasnya.

"Jadi mungkin tidak kurang 40 sampai dengan 50 juta orang akan menjerit dibuatnya karena akibat dari kebijakan ini, akan membuat mereka menjadi tidak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dan bila itu yang terjadi maka tentu saja tingkat kesejahteraan mereka jelas akan menurun dan kesehatan mereka jelas akan terancam," imbuhnya.

Bahkan, kata dia, tidak mustahil anak-anak mereka akan kekurangan gizi dan akan menyebabkan terjadinya stunting, yaitu kondisi gagal tumbuh pada tubuh dan otak akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Sehingga, anak lebih pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir.

"Dan bila itu yang terjadi maka hal demikian jelas-jelas akan sangat-sangat merugikan bangsa tidak hanya untuk hari ini, tapi juga untuk masa depan. Oleh karena itu masalah pengenaan PPN terhadap sembako ini hendaknya benar-benar dipikirkan 100 kali oleh pemerintah apalagi kalau kita kaitkan dengan amanat konstitusi dimana tugas negara dan atau pemerintah adalah melindungi dan mensejahterakan rakyat," ungkapnya.

Bahkan, dia menambahkan, di dalam Pasal 33 UUD 1945 negara dan atau pemerintah diminta dan dituntut untuk bisa menciptakan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat. "Dan pengenaan PPN ini malah bisa membuat yang terjadi adalah sebaliknya dan itu jelas-jelas tidak kita inginkan," pungkasnya.