Ungkap Kasus Sabu 1,1 Ton Jaringan Timur Tengah, Kapolri: Libatkan WNI di Lapas

MUS • Monday, 14 Jun 2021 - 12:17 WIB

 

Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap kasus narkoba jenis sabu 1,1 ton jaringan timur tengah pada hari ini Senin (14/6/2021). Ada tujuh orang tersangka NR alias D, HA alias A, NW alias DD, CSN alias ES (Nigeria), UCN alias EM (Nigeria), AK, dan H al Ne masih DPO.

"Pertama-pertama ucapkan selamat Pak Kapolda Metro, Pak Kapolres Jakarta Pusat mengungkap kasus narkoba jaringan timur tengah. Mereka kerja sama WNI maupun asing menjadi narapidana Lapas di Cilegon," kata Sigit dalam konferensi pers, Senin (14/6/2021).

Dia mengaku prihatin dengan peredaran narkoba di tengah pandemi Covid-19. Padahal pemerintah masih bekerja berupaya untuk menekan virus corona.

"Artinya kita tentunya prihatin Indonesia saat ini menjadi negara jumlah konsumen sangat besar terbukti dengan peredaran narkoba dalam kurun waktu tidak lama yang bisa kita ungkap," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati.