Tak Cuma Restoran Kafe, PKL dan Lapak Jalanan juga Dibatasi Pukul 20.00

FAZ • Monday, 21 Jun 2021 - 12:39 WIB

Jakarta - Pemerintah memperketat pelaksanaan Pemberlakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau PPKM Mikro seiring meningkatnya kasus Covid-19. Jam operasional mal dan restoran dibatasi hingga pukul 20.00.

Pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang diperketat yakni jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran.

Selain itu, warung, rumah, makan, kafe, termasuk pedagang kaki lima dan lapak jalanan. Dalam hal ini  baik yang berdiri sendiri, di pasar, maupun mal.