Wacana Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, DPRD DKI: Tidak Setuju, Ekonomi Lagi Lesu

FAZ • Wednesday, 23 Jun 2021 - 23:33 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 demi menaikkan tarif parkir mobil dan motor. Tarif parkir mobil diperkirakan naik jadi Rp60.000 per jam.

Menanggapi rencana tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim tidak setuju dengan wacana kenaikan tarif parkir kendaraan pada beberapa titik di DKI Jakarta di tengah lesunya ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Kami anggota dewan khususnya saya tidak setuju tarif parkir naik setinggi itu, ekonomi lagi sulit, cari uang serba susah" tulis Lukmanul Hakim di akun media sosial Instagramnya @banglukman75, Rabu (23/06/2021).

Lukmanul Hakim meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji kembali aturan tersebut.

"Kalau mobil 60 ribu, motor 18 ribu, dengan kondisi masyarakat seperti ini, ini sangat tidak rasional. Nah lebih baik ini kalau memang betul diusulkan pemprov dki jakarta, agar di evaluasi karena hanya semata-mata untuk kepentingan rakyat," tambahnya

Lebih lanjut, Ketua DPD PAN Jakarta Barat ini mengatakan kenaikan tarif parkir itu belum pantas dinaikkan untuk saat ini karena bisa memberatkan masyarakat.

"Menurut saya dengan kondisi pandemi saat ini, ditengah perekonomian masyarakat yang sedang lesu, sangat tidak tepat untuk di terapkan kebijakan tarif parkir tersebut," ungkapnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan kenaikkan tarif tersebut tidak akan berdampak pada warga beralih menggunakan transportasi umum.

Namun dia juga mengingatkan kebutuhan masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi cukup besar. Namun dengan kondisi transportasi umum yang belum maksimal, maka yang terjadi adalah parkir liar non pemprov.

"Tujuan tarif dinaikkan itu apa tujuannya, nanti kalau naik setinggi itu bisa jadi parkir liar akan semakin banyak karena menghindari parkir resmi yang tarif nya mahal," pungkasnya.