Kenaikan Tarif Parkir Rp 60.000, APPBI: Tujuan dan Momentumnya tak Tepat 

MUS • Thursday, 24 Jun 2021 - 08:00 WIB

Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat wacana kenaikan tarif parkir dengan besaran yang tak tanggung-tanggung. Hingga Rp 60.000/jam untuk mobil dan Rp 18.000/jam untuk motor. Menanggapi hal ini DPRD DKI Jakarta menganggap wacana tersebut sah-sah saja digulirkan. Namun untuk eksekusinya, masih membutuhkan proses Panjang.

“Sampai saat ini belum ada (rapat), setahu saya juga ini masih wacana atau kajian. Kalau masih kajian saya rasa sah-sah saja, tapi untuk ditetapkan harus melewati proses yang panjang,” ungkap Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, saat diwawancarai Trijaya Hot Topic Petang, Rabu (23/06/2021).

Diketahui latar belakang wacana kenaikan tarif parkir adalah bagian dari rencana jangka panjang untuk menciptakan green city, atau DKI Jakarta yang bebas dari polusi serta kemacetan dapat berkurang. Latar belakang wacana tersebut dikritik oleh Abdul Aziz melihat transportasi umum di Indonesia yang belum memadai. 

“Menaikkan tarif parkir itu bukan solusinya seharusnya. Tingkatkan dahulu layanan angkutan umum. Setelah itu barulah menaikkan tarif agar yang beralih ke angkutan umum bisa tertampung,” katanya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI Jakarta (APPBI DKI Jakarta), Ellen Hidayat, juga berharap wacana ini dikaji kembali, karena tujuan dan waktunya dianggap tidak tepat. 

“Saat FGD kami melihat tujuannya tidak tepat. Kalau orang tidak menggunakan kendaraan pribadi lalu beralih ke kendaraan umum itu kan sama saja mengeluarkan Co2,” kata Ellen.

“Selain itu kenaikan tarif parkir, justru akan menimbulkan permasalahan baru, yaitu menjamurnya parkir-parkir liar di DKI Jakarta,” tukas Ellen. (Ann)