MUI dan Dewan Masjid DKI Serukan Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur di Rumah

MUS • Thursday, 24 Jun 2021 - 23:02 WIB

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta meminta agar pelaksanaan Sholat Jumat bisa diganti dengan Sholat Dzuhur di rumah masing-masing di saat kasus Covid-19 meninggi. Selain itu, sholat rawatib atau sholat fardu lainnya juga dapat dilakukan di rumah masing-masing. 

Hal ini tercantum dalam Seruan Bersama Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta Nomor b-170/DP-PXI/V12021 nomor 2.117/SB/DMI -DKWV1/2021.

Ketentuan pelaksanaan sholat di rumah berlaku mulai 22 Juni 202 sampai dengan 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya ditandatangani Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar HS dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI Provinsi DKI Jakarta, Kiai Haji Ma'mun Al Ayyubi.

Adapun isi surat seruan bersama ini dikeluarkan pada 21 Juni 2021 tersebut selengkapnya sebagai berikut:

SERUAN BERSAMA MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI DKI JAKARTA DAN PIMPINAN WILAYAH DEWAN MASJID INDONESIA PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR B-170/DP-PXI/V12021 NOMOR 2.117/SB/DMI-DKWV1/2021

TENTANG: PENYELENGGARAAN SHALAT RAWATIB DAN SHALAT JUMAT DI MASA PANDEMI COVID-19

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

1. Dasar Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID 19. b. Siaran Pers No. HM.4.6/158/SET MEKON. 3/06/2021 tanggal 21 Juni 202 tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakan COVID-19.

2. Sehubungan dasar tersebut, dengan ini ditekankan kepada seluruh pengurus/jamaa Masjid/Musholla. Ulama dan Khatib se DKI Jakarta untuk mengganti Shalat Jum'a dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing dan dihimbau untuk melaksanaka shalat rawatib di rumah masing-masing pula. Ketentuan ini berlaku mulai 22 Juni 202 sampai dengan 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Melihat perkembangan penyebaran kasus COVID-19 akhir-akhir ini mengalam lonjakan drastis dan sangat mengkhawatirkan, sehingga Provinsi DKI Jakart dinyatakan ZONA MERAH

b. Perlu adanya tindakan pencegahan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai penularan yang salah satunya melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak.

c. Azan dan iqamah tetap dilakukan setiap waktu shalat.

d. Manfaatkan pengeras suara masjid dan musholla untuk mengingatkan warga aka bahaya COVID-19 dan menghindari untuk sementara waktu tidak melakuka perkumpulan atau pertemuan-perternuan

e. Tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi masjid.

3. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 21 Juni 2021 M/10 Dzulqa'dah 1442