Pajak Sembako Tuai Kritik, DJP Kirim Email Klarifikasi ke Wajib Pajak

MUS • Sunday, 27 Jun 2021 - 00:21 WIB

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan email kepada wajib pajak, untuk menjelaskan polemik tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia.

Dalam emailnya, Ditjen Pajak menyatakan pemberitaan mengenai perluasan pungutan pajak yang beredar saat ini merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

"Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi," tegas Ditjen Pajak dalam email resminya, Sabtu (26/6/2021).

Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN.

Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi; penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah; dan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.

"Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR, dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran," tutup Ditjen Pajak dalam keterangannya. (MUS)