BPOM Segera Uji Klinis Ivermectin Sebagai Obat Covid-19

MUS • Monday, 28 Jun 2021 - 15:03 WIB

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan uji klinis Ivermectin sebagai obat Covid-19. Izin sudah diterima untuk segera melakukan uji klinis.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menegaskan, Ivermectin merupakan obat keras. Saat ini obat itu  digunakan untuk infeksi cacingan.

"Uji klinis sebagai obat Covid-19 segera dilakukan," kata Penny dalam konferensi pers bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (28/6/2021).

Dia mengatakan, akses obat Ivermectin akan disebarluaskan ke masyaratkat jika berhasil. "BPOM memfasilitasi uji klinis dengan Balitbangkes. Akses obat nantinya segera disebar luas jika persetujuan klinis dan metode acak kontrol sudah semua dipenuhi," tutur Penny.

Uji klinis membutuhkan waktu sekitar 28 hari. BPOM menyebut Ivermectin sudah digunakan di beberapa negera, di antaranya Slovakia dan India.