Kustini Sri Purnomo Minta Masyarakat “Sesarengan Jogo Sleman”

MUS • Tuesday, 29 Jun 2021 - 08:25 WIB

Sleman - Dalam dua minggu terakhir, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sleman mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Kenaikan angka penularan ini terjadi salah satunya disebabkan masih maraknya berbagai kegiatan di tengah-tengah masyarakat.

Berangkat dari fenomena tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo membuat gerakan "Sesarengan Jogo Sleman". Melalui gerakan ini, Kustini Sri Purnomo menghimbau masyarakat Sleman untuk berada di rumah saja selama satu minggu.

Gerakan ini juga sekaligus mengedukasi kepada masyarakat untuk menahan diri dari segala aktivitas sekunder maupun tersier. Gerakan "Sesarengan Jogo Sleman" merupakan problem solving dari evaluasi penularan dan penyebaran virus covid-19 di Bumi Sembada. Masyarakat dinilai masih melakukan aktivitas yang tidak terlalu penting dan sering berkerumun. 

Apalagi tingkat kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan juga mengalami penurunan. Hal ini semakin memicu timbulnya penularan yang lebih massif dan tidak dapat dikendalikan.

"Tentu kita berharap jika ada keperluan yang sangat mendesak dan harus keluar, agar masyarakat tetap memakai prokes dengan ketat. Disiplin pakai masker, disiplin menjaga jarak dan disiplin mencuci tangan," terang Kustini.

Kustini Sri Purnomo meminta Panewu, Lurah, tokoh masyarakat, kader Karang Taruna hingga PKK bisa membantu mensosialisasikan gerakan "Sesarengan Jogo Sleman" sekaligus memberikan contoh. Dengan kepemimpinan yang tepat dan gerakan gotong royong ini, diharapkan penyebaran virus covid-19 bisa dihentikan.

Gerakan "Sesarengan Jogo Sleman" juga selaras dengan Surat Nomor 443/01746 perihal Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran yang baru saja diterbitkan. Surat tersebut mengatur semua pembatasan aktivitas dan layanan yang semula lebih sering secara tatap muka, kemudian dioptimalkan melalui online. 

Aktivitas seperti rapat, seminar. sosialisasi. bimtek, diklat dan sejenisnya agar dilaksanakan secara daring. Pelayanan umum juga akan dioptimalkan secara online dan jam pelayanan dibatasi. Ketentuan kegiatan dan layanan tersebut dilaksanakan hingga tanggal 30 Juli mendatang. (Ron)