Jokowi Resmi Ambil Kebijakan PPKM Darurat, Gubernur Anies: Kami di DKI Siap

FAZ • Thursday, 1 Jul 2021 - 14:54 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa Pemprov DKI siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli mendatang.

"Kami di DKI siap untuk melaksanakan," ucap Anies di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2021).

Anies pun mengatakan kalau pihaknya terus berkoordinasi dalam beberapa waktu belakangan dengan  jajaran pemerintah pusat dalam mengatur penerapan PPKM darurat tersebut.

Oleh sebab itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut meyakini bahwa jajaran Forkopimda di DKI siap melaksanakan PPKM darurat apabila sudah diumumkan kepada masyarakat.

"Jadi seluruh jajaran Pemprov, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, semua kita sudah berkoordinasi. Begitu diumumkan nanti kami akan laksanakan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Jokowi pun meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan mengumumkan rincian aturan dari penerapan PPKM darurat Jawa-Bali.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ucap Jokowi dalam Youtube Sekretariat Presiden,  Kamis (1/7/2021).