Vaksinasi hingga Surat Bebas Covid-19 Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat

MUS • Thursday, 1 Jul 2021 - 19:40 WIB

Jakarta - Demi menekan angka kasus positif Covid-19, pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali per tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Berdasarkan panduan PPKM darurat tersebut, mobilitas antar daerah menggunakan transportasi jarak jauh yakni pesawat, bus, dan kereta api wajib vaksinasi minimal dosis I. Selain itu, juga wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19 melalui dengan tes PCR H-2 untuk pesawat serta Swab Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

"Semua penumpang harus sudah divaksin. Kalau belum, kita vaksin di bandara," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis(1/7/2021).

Bertempat di area customer service Garuda Indonesia Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, penumpang hanya perlu menunjukan tiket penerbangan Garuda Indonesia yang telah dimiliki, serta Kartu Tanda Pengenal (KTP). Adapun layanan tersebut sudah tersedia mulai hari Rabu (30/6) pada pukul 08.00 – 14.00 WIB dan dapat diakses secara cuma-cuma.

"Penyediaan fasilitas pelayanan vaksinasi ini tentunya juga tidak terlepas dari dukungan Kementerian Kesehatan RI dan otoritas kesehatan terkait, yang turut mempercayakan Garuda Indonesia untuk ikut serta dalam menyukseskan program vaksinasi nasional ini. Lebih lanjut, dalam penyediaan fasilitas layanan vaksinasi ini, Garuda Indonesia akan menyesuaikan dengan ketersediaan alokasi dosis vaksin yang akan disediakan oleh otoritas terkait", jelas Irfan.

Dalam implementasinya, layanan vaksinasi ini akan dilaksanakan oleh tenaga kesehatan profesional dari Garuda Sentra Medika (GSM) yang merupakan unit layanan kesehatan Garuda Indonesia serta turut berkerjasama dengan otoritas kesehatan setempat di wilayah Bandara Internasional Soekarno Hatta. Pelaksanaan program vaksinasi ini tentunya akan mengacu pada petunjuk pelaksanaan prosedur vaksinasi untuk jenis vaksin Sinovac, termasuk ketentuan screening penerima vaksin mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Dihubungi secara terpisah, Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa Lion Air Group akan mengikuti dan menjalankan hal tersebut, dalam rangka mendukung program pemerintah sejalan upaya pengendalian Covid-19.

"Terhadap bisnis, Lion Air Group akan beradaptasi, terus menganalisis dan evaluasi, namun mengenai data-data, saya belum bisa memberikan keterangan," ucapnya.