Dukung PPKM Darurat, BCA dan Mandiri Pangkas Jam Operasional 

MUS • Friday, 2 Jul 2021 - 10:34 WIB

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan komitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, regulator dan otoritas perbankan terkait kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali 3-21 Juli 2021.

"Sejalan dengan kebijakan tersebut, mulai hari ini BCA melakukan penyesuaian kebijakan jam layanan operasional Kantor cabang yakni hingga pukul 14.00 waktu setempat yang secara umum akan berlaku di Kantor Cabang BCA di seluruh Indonesia," ungkap Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn, Jumat (2/7/2021).

Dia menambahkan, BCA juga melakukan penyesuaian jam layanan operasional untuk transaksi transfer dana melalui RTGS dan LLG yang berlaku mulai 2 Juli 2021 yakni via counter cabang sampai dengan pukul 13.30 waktu setempat dan via e-channel sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Hal yang sama dilakukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) yang melakukan penyesuaian jam layanan serta operasional kantor cabangnya menyusul kebijakan PPKM Darurat.

"Mulai 5 Juli 2021 nanti Bank Mandiri akan mengoperasikan jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia dengan mengikuti ketentuan PPKM dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah," jelas Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha.

Dia menambahkan, pengalihan operasional juga akan dilakukan di kantor cabang khususnya pada Pulau Jawa dan Bali serta cabang-cabang yang lokasinya berdekatan agar kebutuhan layanan perbankan nasabah tetap terpenuhi dan seluruh layanan perbankan tetap tersedia bagi nasabah, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Kami terus memperhatikan seluruh perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi. Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis dan operasional," ujar Rudi.

Adapun Bank Mandiri melakukan penyesuaian jam layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00. Kebijakan tersebut telah dilakukan terhitung sejak tanggal 28 Juni 2021. Bank Mandiri juga berharap nasabah dapat memanfaatkan channel elektronik Bank Mandiri untuk transaksi.