Mulai 6 Juli, WNA Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi

MUS • Sunday, 4 Jul 2021 - 19:28 WIB

Jakarta - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Jubir Menko Marves) Jodi Mahardi mengatakan, seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksinasi terhitung sejak 6 Juli 2021. Selain itu, juga menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19.  

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021). Namun pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain. 

Sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia tapi belum mengantongi kartu vaksin, dia menuturkan, harus lebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. Kemudian setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, WNI tersebut akan langsung mendapatkan vaksin. 

“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2x test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7,” ujar Jodi.

Mengenai batas karantina selama delapan hari sudah sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan sejumlah pertimbangan, seperti dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern, median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah empat hari, sehingga masa karantina delapan hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut. 

Selain itu, karantina delapan hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan, sedangkan exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama. 

Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen. Adapun implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat agar tidak terjadi penularan di masa karantina.