PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperpanjang

MUS • Tuesday, 6 Jul 2021 - 09:56 WIB

Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di seluruh wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan dimulai Selasa (6/7/2021) hari ini hingga 20 Juli 2021.

Dilihat dari zonasi risikonya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 10 provinsi di luar Jawa yang sangat berisiko.

Ke-10 provinsi itu adalah Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.

“Kesepuluh Provinsi dengan Risiko Tinggi di Luar Jawa-Bali tersebut diukur dari parameter: Tingkat BOR lebih dari 65%, dan Jumlah Kasus Aktif di atas 4.000 kasus,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Perpanjangan dan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual di Jakarta, Senin (5/7).

Sementara sesuai data indikator Asesmen Sistuasi Pandemi terhadap seluruh Kabupaten/ Kota di Luar Jawa terdapat sebanyak 43 kabupaten/kota berada di Level 4; 187 Kabupaten/Kota di Level 3; dan sebanyak 146 Kabupaten/ Kota di Level 2.

“Karena itu diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua Provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 Kabupaten/ Kota yang memiliki Level Asesmen 4 yang berada di 20 Provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” jelas Airlangga.