Bupati Sleman Instruksikan Pemadaman Lampu Reklame dan PJU

MUS • Tuesday, 6 Jul 2021 - 14:59 WIB

Sleman - Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan Instruksi Bupati No.17/Instr/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menginstruksikan dilakukannya pemadaman sejumlah lampu reklame dan penerangan jalan umum. 

Sejumlah pemilik reklame yang berada di bawah perijinan Kabupaten Sleman, sudah disurati dan diminta untuk mematikan lampu reklame tertanggal 5 Juli hingga 20 Juli mendatang. Selain mematikan lampu reklame, lampu penerangan di sejumlah ruas jalan juga akan dipadamkan. Beberapa ruas jalan yang sering ramai dilintasi oleh pengendara, lampu PJU akan disetting padam lebih awal.

“Jalan seperti di sekitar seturan, gejayan, jakal (jalan kaliurang), tajem dan jalan utama lainnya akan disetting padam lebih awal. Ada juga yang nanti dipadamkan pukul 20.00 Wib. Semua (dipadamkan) sampai pagi hingga tanggal 20 besok,” jelas Kustini.

Terkait dengan aktifitas pemadaman lampu penerangan, Kustini Sri Purnomo meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir soal terjadinya kejahatan dan kecelakaan yang bisa saja terjadi. Pemkab Sleman dengan Polres dan Kodim 0732 Sleman telah berkomitmen untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat Sleman saat kebijakan ini diterapkan.

“Langkah ini kita ambil agar masyarakat sudah tidak perlu keluar rumah kecuali hal penting yang berhubungan dengan kesehatan. Selain itu monggo di rumah saja,” terang Kustini.

Kebijakan pemadaman juga mendapatkan apresiasi positif dari sejumlah komunitas di Sleman. Bahkan beberapa diantaranya memberikan jargon SLEMAN BOBOK LUWIH AWAL. Jargon ini sangat mengena terutama di kalangan anak muda yang sering menghabiskan malam dengan nongkrong.(Ron)