ART: Sudahi Polemik Putusan Pinangki 

MUS • Tuesday, 6 Jul 2021 - 17:06 WIB

Jakarta - Polemik terkait putusan banding perkara suap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari menuai banyak kritikan dari berbagai pihak hingga elit politik.

"Saya menganggap silahkan saja berpendapat dan itu sah-sah saja, tapi jangan justru menimbulkan multitafsir dan berujung membuat kegaduhan dalam penegakan hukum," ujar anggota Komite 1 DPD RI, Abdul Rachman Thaha alias ART di Jakarta, Selasa (6/7/2021). 

Menurut ART, putusan banding merupakan kewenangan hakim pengadilan tinggi. Secara teknis, apa yang telah diputus hakim Pengadilan Tinggi sudah sama dengan tuntutan JPU. 

"Dalam hal ini, apa yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum dalam surat tuntutan telah diambilalih sepenuhnya oleh hakim tingkat banding. Artinya, hakim banding sependapat dengan argumentasi pnuntut umum sehingga putusan judex factie (putusan pengadilan tingkat pertama dan banding) ialah sudah tepat," lanjut ART. 

Menurut senator lulusan doktor bidang hukum ini, KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bagi penuntut umum mengajukan kasasi terkait straftmacht (penjatuhan hukum).

Pada prinsipnya pengajuan kasasi dimaksudkan untuk mengoreksi putusan judex factie apabila ada kekeliruan dalam penerapan hukum guna menciptakan kesatuan penerapan  hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalam menerapkan hukum.

Dalam pengajuan kasasi tidak boleh keluar dari koridor Pasal 244 KUHAP yang berbunyi “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”

Selain itu, alasan pengajuan kasasi secara limitatif sudah diatur secara jelas dalam pasal 253 KUHAP, yang berbunyi: "Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248 guna menentukan :

a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.

b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.

c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. 

"Mendasar hal tersebut, tidak ada alasan yang sangat fundamental dan prinsipal bagi penuntut umum untuk berkewajiban mengajukan kasasi atas putusan banding perkara Pinangki. Di samping, penerapan hukum judect factie ialah sudah tepat. Apabila penuntut umum mengajukan kasasi dapat menjadi preseden buruk. Hal itu, menunjukan tidak adanya independensi penuntut umum dan terkesan, penuntut umum tidak konsisten dengan apa yang telah dituntut dalam surat tuntutan," pungkasnya. (Jak)