F-PKS DPRD DKI: Lanjutkan Tindakan Tegas Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat di Jakarta

FAZ • Thursday, 8 Jul 2021 - 15:31 WIB

Jakarta – Anggota legislatif (Aleg) PKS DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakuan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa area perkantoran terutama di kawasan strategis untuk memantau langsung pelaksanaan PPKM Darurat dan harus dilanjutkan tindakan tegas kepada perusahaan pelanggar PPKM Darurat tersebut.

“Saya sangat mendukung tindakan yang dilakukan Gubernur DKI untuk melakukan penyegelan kantor yang melanggar dengan masih mempekerjakan karyawan sampai 50% meskipun bukan sektor esensial,” tegas Karyatin.

Karyatin menjelaskan, dalam aturan PPKM Darurat, perkantoran dan tempat kerja diluar sektor esensial harus 100% bekerja di rumah alias Work From Home (WFH) di semua wilayah Jakarta yang merupakan daerah dengan level 4 penularan covid-19. Dalam inspeksi yang dilakukan, Gubernur DKI menemukan masih ada perkantoran yang belum menjalankan 100% WFH meskipun bukan sektor non esensial.

“Sudah benar Gubernur Anies melakukan tindakan tegas dengan menutup dan menyegel perkantoran tersebut,” sambung Karyatin yang juga Wakil Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan Wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat (Banjabar).

Masih menurut Karyatin, tindakan tetap membuka kantor dan mempekerjakan karyawan dalam situasi darurat ini bisa menimbulkan dampak negatif yang banyak. Bukan hanya bisa meningkatkan resiko penularan di tempat kerja dan menimbulkan klaster perkantoran, tapi juga menularkan ke keluarga di rumah ketika pekerja tersebut terpapar covid di tempat kerja.

“Sudah banyak kasus penularan dari tempat kerja dibawa ke rumah,” katanya prihatin.

“Belum lagi kalau pekerja itu menggunakan transportasi publik ke tempat kerja, yang akan meningkatkan resiko tertular. Ingat, yang banyak terpapar di Jakarta adalah dari covid-19 varian Delta yang mudah sekali menular,” sambung Karyatin mengingatkan.

Dirinya juga meminta agar pihak swasta jangan menambah beban kerja pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan covid. Sebaliknya harusnya jadi mintra kolaborasi pemerintah, minimal dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dalam PPKM Darurat ini.

“Kita semua harus bersabar dan berkolaborasi dalam mengendalikan penularan covid-19 ini. Lebih baik kantor ditutup selama 14-17 hari selama PPKM Darurat tapi penularan bisa diturunkan dan kita serta pegawai kita selamat daripada ngotot tetap buka demi bisnis tapi menyebabkan penulatran terus berlanjut dan memakan banyak korban” papar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Selain itu, Karyatin juga mengapresasi dukungan dari Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya dalam penertiban pelanggar PPKM Darurat di DKI Jakarta dan mengharapkan kolaborasi ini terus diperkuat agar semua unsur dan masyarakat disiplin mengikuti aturan.

Karyatin juga meminta secara khusus kepada Satpol PP agar tetap menggunakan cara-cara persuasif dalam melakukan penertiban kepada masyarakat khususnya pedagang serta menghindari pendekatan represif.

“Gubernur DKI sudah memberi contoh yang baik, tegas, tegakan aturan tanpa harus dengan kalimat yang kasar,” tutupnya.