Khusus PPKM Darurat, Limit Tarik Uang di ATM Naik jadi Rp 20 Juta

MUS • Friday, 9 Jul 2021 - 11:01 WIB

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru khusus untuk masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , yaitu menaikkan batas maksimal penarikan uang di mesin ATM.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan, jika sebelumnya nominal penarikan maksimal ada di angka Rp15 juta, dengan kebijakan baru itu nasabah bisa menarik uang tunai hingga Rp20 juta.

"Kebijakan itu akan mulai diberlakukan pada 12 Juli 2021," kata Erwin melalui pernyataan virtual, Jumat (9/7/2021).

Namun, fasilitas penarikan uang dengan jumlah sebanyak Rp20 juta di ATM tersebut hanya bisa dilakukan di mesin ATM yang sudah menggunakan teknologi chip. Dengan adanya kebijakan baru ini, BI mengimbau seluruh bank di Indonesia untuk menginformasikan lokasi-lokasi ATM yang bisa memberlakukan limit baru tersebut.

Selanjutnya, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. "Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS)," tambahnya.