Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Targetkan 169 Badan Publik Ikut Serta E-Monev 2021

FAZ • Saturday, 10 Jul 2021 - 11:21 WIB

Jakarta - Sebanyak 169 badan publik di DKI Jakarta ditargetkan mengikuti evaluasi keterbukaan informasi selama Juli-November 2021 untuk menilai kepatuhan terhadap UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pertama kalinya kami melaksanakan monev menggunakan sistem e-monev, merupakan kebijakan adaptasi dalam masa pandemi," kata Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, partisipasi badan publik di Jakarta yang ikut monitor dan evaluasi (monev) tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya mencapai 72 badan dalam enam kategori.

Tahun ini, lanjut dia, badan publik dibagi ke dalam 15 kategori di antaranya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perangkat daerah, PPID Kecamatan, PPID Kelurahan, PPID RSUD dan PPID BUMD.

Kemudian, kategori tambahan seperti partai politik, Kejaksaan, Kepolisian, kecamatan, kelurahan, perwakilan sekolah menengah SMP/SMA dan lembaga non struktural.

"Badan Publik harus serius menjalankan evaluasi layanan informasi publik secara berkualitas. Partisipasi sangat diharapkan dengan mengisi Self Assestment Questionnaire (SAQ)," imbuhnya dalam Bimbingan Teknis secara virtual.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta Atika Nur Rahmania selaku PPID mengatakan saat pandemi hak memperoleh informasi menjadi kompleks.

Namun, tetap mendukung upaya pelaksanaan hak atas informasi seluas-luasnya sesuai amanat Pergub DKI Jakarta 175 Tahun 2016 serta UU 14 Tahun 2008.

Organisasi Perangkat Daerah di setiap PPID harus melakukan pembaruan regulasi informasi yang dikecualikan namun, bukan untuk membatasi masyarakat memperoleh informasi publik.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Pusat 2011-2013 Abdul Rahman Ma’mun, melakukan simulasi dalam pengujian informasi yang dikecualikan.

Aman biasa disapa menjelaskan setiap PPID melakukan inventarisasi informasi yang akan dikecualikan.

Menurut dia, uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan ada tiga alasan yakni sebelum ada permintaan informasi, ketika ada permintaan informasi dan ketika terjadi sengketa informasi.