MUI: PPKM Darurat Bukan Penghalang Ibadah Idul Adha

MUS • Friday, 16 Jul 2021 - 11:05 WIB

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bukan penghalang untuk melakukan ibadah Idul Adha. Namun pelaksanaan ibadah harus mengutamakan keselamatan bersama dari pandemi Covid-19. 

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menyarankan warga untuk salat Idul Adha di rumah untuk menghindari penularan Covid-19. 

"PPKM Darurat bukan penghalang untuk lakukan ibadah. Pandemi Covid-19 tidak menghalangi kegiatan ibadah, bahkan harus ditingkatkan sebagai bagian ikhtiar bathin agar pandemi segera berakhir," kata Asrorun dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021). 

Selain shalat Idul Adha, menurut dia, takbir juga dikumandangkan namun pelaksanaannya di rumah saja. Semua pelaksanaan ibadah harus disesuaikan dengan kondisi. 

"Ketika pemerintah memberlakukan PPKM Darurat pelaksanaan ibadah harus disesuaikan. Takbir biasanya kondisi normal untuk memastikan harus dikumandangkan tapi pelaksanaan dilokalisir di rumah," katanya.  

Dia menambahkan penyembelihan hewan kurban biasanya di lapangan namun saat ini pelaksanaannya harus mengikuti protokol kesehatan. Termasuk pembagian daging hewan kurban.