Apresiasi Larangan Masuk TKA ke Indonesia, Alvin Lie: Lanjutkan Sampai Kasus Melandai

MUS • Thursday, 22 Jul 2021 - 12:17 WIB

Jakarta – Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 tahun 2021 tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah indonesia dalam masa PPKM Darurat, akan resmi diterapkan pada Jumat 23 Juli 2021.

Pengamat penerbangan dan pelayanan publik, Alvin Lie menjelaskan, jika sebelumnya TKA proyek strategis nasional mendapatkan izin masuk Indonesia, namun di bawah aturan baru Menkum HAM, hal tersebut tidak diperbolehkan untuk menangkal penyebaran covid-19.

“Peraturan ini juga berlaku pada TKA yang selama ini diberi dispensasi khusus, terutama TKA Proyek Strategis Nasional. Saya rasa ini langkah positif untuk menangkal menyebarnya varian baru,” kata Alvin Lie, pada Trijaya Hot Topic Pagi, Kamis (22/07/2021).

Sosialisasi yang dilakukan sejak kemarin dinilai tepat untuk mempersempit ruang gerak TKA yang mencari celah masuk ke dalam negeri.

“Peraturan yang akan berlaku besok dan baru diumumkan kemarin itu akan mempersempit ruang gerak TKA. Kalau mereka mau berangkat hari ini harus PCR dan menunggu hasilnya 8-10 jam. Kita juga bisa lihat data penerbangan internasional, dari situ mudah sekali diawasi,” jelas Alvin

Alvin menyarankan agar peraturan ini terus diberlakukan hingga kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia melandai.

“Positivity Rate di Indonesia masih di kisaran angka 30%, artinya itu masih tinggi.  Kasus kita saat ini bukan melandai, melainkan testing dan tracing yang turun. Peraturan ini akan terus diberlakukan sampai kasus melandai, barulah setelah itu mungkin pelan-pelan membuka penerbangan bagi negara-negara yang sudah dapat mengendalikan Covid-19,” pungkas Alvin. (Ann)