Dikritik Karena Rangkap Jabatan, Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI

MUS • Thursday, 22 Jul 2021 - 12:20 WIB

Jakarta - Ari Kuncoro resmi mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).

Keputusan pengunduran Ari Kuncoro ini disampaikan BRI dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Pengunduran diri Rektor UI tersebut disampaikan pada tanggal 21 Juli 2021. Sehari sebelum BRI menggelar RUPSLB hari ini.

Seperti diketahui, sosok Ari memang ramai dibahas belakangan ini. Sebab, selain mengisi struktur manajemen Bank BRI, dia juga menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI). Ari diangkat pemegang saham sebagai Wakil Komisaris sejak 18 Februari 2020.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN. Hal ini menjadi perkara kritikan sejumlah pihak.

Tak berselang lama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun resmi mengizinkan Ari Kuncoro, melakukan merangkap jabatan. Keputusan tersebut diambil melalui penerbitan PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Peraturan tersebut yang kemudian menggantikan PP 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.