Toko Kelontong Tertekan Pandemi dan Terhimpit Ritel Modern, Legislator PAN Ajak Warga Belanja di Warung Tetangga

FAZ • Friday, 23 Jul 2021 - 14:16 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan PPKM level 4 berlaku di wilayah ibu kota, mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Lukmanul Hakim meminta pemerintah memperhatikan kebutuhan rakyat selama PPKM darurat, karena alokasi dana bansos yang dianggarkan saat ini dinilai belum mencukupi.

Menurut Lukman, salah satu kelompok yang paling terdampak PPKM darurat adalah pedagang warung kelontong. “Pembatasan mobilitas warga ke luar rumah membuat pendapatan mereka (pemilik warung kelontong) menurun,” kata Lukman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (23/7/2021)

Ketua DPD PAN Jakarta Barat ini pun mengajak warga Jakarta belanja di warung terdekat untuk membantu membangkitkan perekonomian rakyat kecil. Karena dengan membeli kebutuhan harian di warung tetangga, roda perekonomian UMKM akan berputar kembali.

“Ayo kita biasakan belanja di warung tetangga. Ini harus jadi gerakan gotong royong untuk membantu memulihkan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi,” ajak Lukman. 

Menurut bung Lukman, sapaan akrabnya, gerakan belanja di warung tetangga juga merupakan wujud perlawanan terhadap dominasi ritel modern yang makin menjamur di pelosok Jakarta.

“Daripada kita memperkaya peritel modern kapitalis, lebih baik sejahterakan warung kecil tetangga dan pasar tradisional kita,” imbau Lukman.

Sebelumnya Lukman menyebut keberadaan ritel modern di Jakarta sudah kebablasan. Pemprov DKI perlu mengevaluasi perizinan minimarket yang terlalu banyak dan mengancam keberadaan pedagang kecil.

"Saya lihat Indomaret dan Alfamart di Jakarta ini sudah terlalu banyak. Bahkan berdiri berhadapan atau berdampingan," kata Lukmanul Hakim.

Ditambah lagi dengan dugaan banyak ritel modern yang menyalahi zonasi karena terlalu dekat dengan pasar tradisional, atau bahkan tidak mengantongi izin. “Harus dievaluasi lagi perizinannya. Bahkan jika perlu dipertimbangkan untuk moratorium izin baru karena ini sudah kebablasan,” pinta Lukman.

Terakhir, Lukman berpesan kepada pemprov DKI Jakarta agar bersikap adil dalam menegakkan aturan. Jangan hanya galak kepada pedagang kecil, tapi mendadak loyo saat berhadapan dengan ritel modern yang dinaungi korporasi besar.

“Saya lihat kurang adil ya, pedagang di pasar tradisional hanya boleh buka delapan jam, sedangkan beberapa minimarket bisa beroperasi 24 jam. Pemprov DKI harus berani tegas menindak minimarket yang melanggar aturan,” pungkas Lukman.