Mendikbudristek: Revisi Statuta UI Sudah Sesuai Prosedur 

AKM • Friday, 23 Jul 2021 - 16:34 WIB

Jakarta - Perdebatan revisi statuta Universitas Indonesia (UI) yang memperbolehkan Rektor UI merangkap jabatan masih terus terjadi. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan 3 hal pokok terkait perubahan statuta UI oleh pemerintah.

Mendikbudristek menjelaskan perrtama, perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 ini. 

“Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,”ujar Nadiem dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (23/7).

Mengingat PP tersebut telah diundangkan, maka PP tersebut untuk saat ini sudah berlaku. Namun Menurut Nadiem, pihaknya tetap mebuka masukan dari berbagai pihak.

“Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI,” jelas Nadiem.

Lebih lanjut Nadiem menekankan langkahnya untuk menyelesaikan permasalahanYang diserahkan kepada dirjen pendidikan tinggi.

“Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI,” tutur Nadiem.

Pokok terakhir atau ketiga yang disampaikan Mendikbudristek adalah Imbauan bagi sivitas akademika UI. 

“Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek,” tutup Menteri Nadiem.