Naik Mobil Pribadi di Masa PPKM Level 4, ini Aturannya

MUS • Monday, 26 Jul 2021 - 10:51 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 terhitung hari ini, Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021 mendatang dengan beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu kemarin.

Menurutnya, kebijakan untuk melanjutkan PPKM level 4 tersebut sudah memertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat. Dengan pertimbangan itu pula Ia menetapkan beberapa penyesuaian kebijakan PPKM terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Meski sebenarnya relatif sama, namun kali ini pemerintah memberi beberapa kelonggaran salah satunya yakni pasar yang menjual kebutuhan pokok dibolehkan dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 15.00. Selain itu, pedagang kaki lima, lapak dagangan dan rumah makan kecil juga diizinkan dibuka.

Jika pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away, maka kali ini pengunjung boleh makan di tempat maksimal 20 menit, dengan protokol kesehatan lebih ketat dan pembatasan jumlah pengunjung.

Meski terdapat berbagai pelonggaran, namun aturan berkendara dan transportasi umum selama PPKM Level 4 berlaku tidak mengalami perubahan. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, poin ketiga, huruf l yang berbunyi:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus: Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sedangkan aturan bagi moda transportasi umum, kapasitas maksimal ialah 50 persen yang berlaku bagi kendaraan angkutan massal, taksi konvensional maupun online, termasuk kendaraan rental.

Seiring perpanjangan masa PPKM Level 4, Kepolisian juga akan melanjutkan penyekatan di sejumlah ruas jalan untuk menahan laju mobilitas massa demi menekan penyebaran Covid-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, petugas akan tetap memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja non esensial dan non kritikal saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.

"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," ungkap Sambodo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021 kemarin

Polda Metro Jaya saat ini secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21-25 Juli 2021 hingga berjumlah 100 titik demi mengurangi mobilitas orang.