PPKM Level 4, Petani Tetap Bisa Registrasi di Resi Gudang KBI

FAZ • Tuesday, 27 Jul 2021 - 16:32 WIB

Jakarta - PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) memastikan bahwa para petani dan pemilik komoditas tetap bisa melakukan registrasi resi gudang di tengah kebijakan perpanjangan PPKM Level 4. Hal tersebut dilakukan dalam upaya memberikan pelayanan kepada para pemangku kepentingan di Sistem Resi Gudang di samping sebagai bentuk keberpihakan korporasi kepada masyarakat khususnya petani dan pemilik komoditas.

Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi mengatakan transformasi teknologi yang dilakukan KBI, proses Registrasi Resi Gudang sangat meminimalisir pertemuan fisik. Upaya ini telah dilakukan KBI bahkan sebelum pandemi covid-19 masuk ke Indonesia.

"Dengan demikian, untuk saat ini bisa kami katakan untuk Registrasi Resi Gudang tidak ada kendala. Masyarakat petani dan pemilik komoditas dari seluruh Indonesia tetap bisa melakukan registrasi," kata dia melalui keterangan resminya, Selasa (27/7/2021).

Fajar menambahkan, terkait aplikasi teknologi untuk registrasi resi gudang KBI juga telah memperbarui sistem registrasi dengan mengadopsi teknologi blockchain dan smart contract melalui Aplikasi IsWare Next Gen. Dengan aplikasi ini, petani dan pemilik komoditas dapat melakukan registrasi dengan cepat dan aman.