Wali Kota Kendari Berikan Relaksasi Pajak pada Pelaku Usaha dan Masyarakat

MUS • Tuesday, 10 Aug 2021 - 21:20 WIB

Kendari - Dampak pandemi covid-19 yang berkepanjangan sangat berdampak terhadap ekonomi masyarakat kota Kendari. Untuk itu Wali Kota Sulkarnain Kadir mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda sejumlah pajak termasuk perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku, saat ini dampak COVID-19 sudah sangat dirasakan masyarakat, sejumlah kebijakan juga telah dikeluarkan Pemerintah Kota Kendari untuk membantu masyarakat. 

Wali kota yakin dengan kebijakan ini bisa mengurangi dampak yang dirasakan para pelaku usaha, karena usaha mereka ikut menerima dampak pandemi COVID-19. 

"Selain memberikan perlindungan pada masyarakat umum pemkot juga berupaya melindungi para pelaku usaha, karena mereka juga ikut merasakan dampak pandemi saat ini," ungkapnya. 

Wali kota berharap kebijakan ini bisa membantu pelaku usaha utamanya mereka yang terkena langsung dampak pandemi COVID-19, termasuk masyarakat yang hendak membayar PBB. 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak diambil setelah melihat dampak pelaksanaan PPKM yang menyebabkan omset pelaku usaha menurun. 

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari nomor 656 tahun 2021.

"Pak Wali Kota memberikan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda untuk pajak hotel, rumah kos, reklame, restoran, hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah untuk masa pajak bulan Juli 2021 dan Agustus 2021. Penundaan tersebut diberi batas waktu penyetoran pajak terutang kedua masa pajak tersebut pada tanggal 30 November 2021," jelasnya. 

Untuk mendapatkan penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda tersebut, wajib pajak (pelaku usaha) bersurat ke Bapenda Kota Kendari dengan melampirkan dokumen yang menjadi syarat/ketentuan sesuai SK Wali Kota No. 656  tentang penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda untuk masa pajak Juli dan Agustus 2021.

Tak hanya itu wali kota Kendari melalui SK nomor 657 tahun 2021 juga melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tanggal 30 September 2021 menjadi 30 November 2021.

Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita juga berharap kebijakan ini bisa memberikan relaksasi pada pelaku usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Tak hentinya pemerintah Kota Kendari dimasa Pandemi Covid-19 ini, selalu menghimbau masyarakat agar selalu patuh terhadap prokes, dengan selalu menerapkan 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. 

Dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pemkot Kendari mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 440/ 4963/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021. (HenQ)