Wali Kota Canangkan Stasiun Yogyakarta Wajib Masker dan Vaksin

MUS • Wednesday, 11 Aug 2021 - 12:39 WIB

Yogyakarta - Dalam rangka percepatan program pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Yogyakarta, Hari Rabu, 11 Agustus 2021 Walikota Yogyakarta, H Haryadi Suyuti, bersama Kapolresta Yogyakarta,Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, SIK dan Eksekutive Vice Presiden PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta, Asdo Artiviyanto, melakukan Pencanangan Stasiun Yogyakarta dan kawasan Malioboro sebagai Kawasan Wajib Masker dan Vaksin Kota Yogyakarta.

Mengawali sambutan, Eksekutif Vice Presiden PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan,  "Vaksinasi di stasiun Yogyakarta sudah dimulai 3 Juli 2021 dan hingga 10 Agustus sudah sebanyak 3.820 orang yang divaksin. Vaksin ini diperuntukkan bagi masyarakat calon penumpang, pekerja KAI dan keluarga pekerja KAI. Hal ini untuk menciptakan herd imunity atau kekebalan bersama".

Dilanjutkan sambutan Kapolresta Yogyakarta, "Polri mendukung penuh kegiatan Vaksinasi yang dilaksanakan oleh KAI dan pemerintah daerah, khususnya di stasiun Yogyakarta, Karena salah satu akses kedatangan orang ke wilayah Yogyakarta ini adalah stasiun KA".

Dalam sambutannya Walikota Yogyakarta menyampaikan,  "Pemerintah Kota Yogyakarta bersama dengan KAI dan Polresta Yogyakarta hari ini mencanangkan Stasiun Yogyakarta sebagai kawasan wajib Masker dan Vaksin. Hal ini untuk menumbuhkan herd imunity bagi masyarakat. Kegiatan ini diawali di stasiun Yogyakarta, karena kita ingin di tempat tempat masyarakat berkumpul harus wajib Masker dan Vaksin. Pencanangan ini akan kita lanjutkan ke tempat yang lainnya, seperti di perbatasan kota, tempat keramaian/kegiatan masyarakat, dll".
 
Pada dasarnya seluruh wilayah Kota Yogyakarta telah dicanangkan gerakan 5 M (Lima M), yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Mengurangi Mobilitas. Namun demikian kegiatan hari ini kiranya merupakan ikhtiar kita bersama, Pemerintah Kota Yogyakarta, PT Kereta Api Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia beserta segenap elemen masyarakat dan stakeholder; untuk terus menggemakan kesadaran untuk melaksanakan Protokol Covid-19 secara disiplin, tertib dan bertanggungjawab, melaksanakan percepatan vaksinasi dalam rangka mensukseskan kampanye Kota Jogja Merdeka Vaksin.

Persyaratan untuk penumpang KA jarak jauh, adalah menunjukkan surat Vaksin, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR berlaku 2x24 jam, dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit flu, diare, batuk, suhu dibawah 37,3°C, memakai masker.

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Saat perjalanan KA yg melayani pelanggan KA pada masa PPKM, yang berangkat ataupun melewati wilayah Daop 6 Yogyakarta, yaitu :
- KA Argo Lawu, relasi Solobalapan - Gambir pp
- KA Argo Wilis, Surabaya Gubeng - Bandung pp
- KA Gajayana, Malang - Gambir pp
- KA Dwipangga, solo - Gambir pp
- KA Jayakarta, Surabaya - pasar senen pp
- KA Kahuripan, Blitar - Kiaracondong Bandung pp
- KA Bengawan, Purwosari - pasar senen pp
- KA Sritanjung, Lempuyangan - Ketapang pp

Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Pelanggan yang tidak memenuhi  persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Supriyanto. (Ron)