Kemendikbudristek Luncurkan Program Sertifikasi Dosen 2021

AKM • Friday, 13 Aug 2021 - 09:16 WIB

Jakarta - Pemerintah memberikan perhatian bagi peningkatan kualitas sekaligus profesionalitas dari Dosen melalui proses  sertifikasi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program sertifikasi dosen yang lebih sederhana dari sebelumnya.

Pelaksana Tugas. Dirjen Dikti Ristek Kemendikbudristek Prof. Nizam mengatakan, ada tugas besar yang diamanahkan di Kemendikbudristek yakni menyiapkan SDM untuk Indonesia Emas. Yakni melalui manusia unggul yang inovatif, kreatif, berakhlak mulia dan pengembangan inovasi melalui riset dan pengembangan.

Prof Nizam  menyatakan dalam  menyiapkan SDM yang unggul di Indonesia Emas, kuncinya ada di dosen. Sehingga harus disiapkan dosen yang profesional untuk siap mengemban amanah tersebut. 

"Esensi Kampus Merdeka itu untuk memerdekakan potensi dosen untuk mengembangkan potensi terbaik mahasiswa. Itu adalah kunci," ujarnya dalam peluncuran Sertifikasi Dosen 2021 secara daring, Kamis (12/8/2021).

Nizam mengatakan, Program sertifikasi dosen yang diluncurkan lebih sederhana darj sebwlumny dalam menjaga kualitas dosen.

“Program sertifikasi dosen yang kita namakan Sertifikasi Dosen Smart (Simple, Modern, Inovatif, Akuntabel, Responsif, dan Transparan) ini lebih sederhana dibandingkan sebelumnya dan bertujuan untuk menjaga kualitas dosen,” jelas Nizam.

Dia menambahkan penyederhanaan tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas dosen.Serta memberikan layanan terbaik agar dosen dapat terus berkaya, menjalankan Tridharma, visi pendidik, dan membina mahasiswa.

“Membina mahasiswa untuk dapat bernalar kritis, kreatif dan memiliki inovasi,” terang dia.

Terdapat delapan persyaratan yang harus dipenuhi dosen untuk lulus sertifikasi. Pertama, dosen harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) maupun Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Berikutnya, dosen harus memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya asisten ahli.

Ketiga, dosen mempunyai pangkat atau golongan maupun memiliki inpassing bagi dosen non ASN. Selanjutnya, dosen memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut terhitung sejak pengangkatan sampai 1 Januari.

Berikutnya, dosen harus memenuhi beban kerja dosen selama dosen, serta memenuhi nilai ambang batas Tes Kemampuan Dasar Akademik. Ketujuh,dosen harus lolos ambang batas Tes Kemampuan Bahasa Inggris. Syarat terakhir, dosen harus memiliki sertifikat peningkatan keterampilan dasar teknik instruksional atau Applied Approach (AA) yang diakui pemerintah.

Nizam menjelaskan, tujuan pertama dari sertifikasi dosen tahun ini adalah untuk memerdekakan dosen untuk memerdekakan mahasiswanya sehingga bisa menjadi SDM unggul. 

“Kedua, sertifikasi dosen ini untuk memastikan kompetensi dosen yang memiliki kemampuan  akademkk,” pungkasnya.