VP KAI Henry Indraguna: Cabut Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat!

ANP • Sunday, 15 Aug 2021 - 10:33 WIB

JAKARTA: Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dr (Cand) Adv.K.P Henry Indraguna, SH.MH menegaskan agar ketentuan Pasal 282 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) segera dicabut karena ketentuan undang-undang ini multitafsir dan merugikan martabat dan kehormatan profesi advokat Indonesia.
Henry mengatakan penjelasan Pasal 282 dalam ketentuan ini ditujukan kepada advokat yang secara curang merugikan kliennya atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait dengan proses peradilan.

"Atas inisiatif pembentuk Undang-undang untuk membuat RUU tersebut perlu ditinjau ulang oleh para legislator di Senayan dengan melibatkan partisipasi aktif organisasi advokat yang ingin agar keberadaan pasal a quo dihapuskan," ujar Henry Indraguna dari Kantor Hukum Henry Indraguna and Partners di Treasury Tower, SCBD, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Respon cepat KAI untuk meminta review atas pembuatan RUU dengan menanggapi surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tanggal 6 Agustus 2021 Nomor PPE.2.PP.01.04/579 perihal Undangan Rapat Internal Pemerintah pembahasan RUU tentang KUHP yang mengagendakan pembahasan terkait advokat curang. Adapun pasal 282 RUU KUHP yang dimaksud tersebut berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang, karena

a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau

b. Memengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi juru bahasa penyidik, penuntut hukum atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan. Henry menyebut dalam RUU KUHP memang ada pasal yang mengatur tentang "Advokat Curang". Ini tentu menarik.

"Untuk sebuah kemuliaan profesi advokat tentu kita setuju, tidak boleh ada perilaku curang dalam menjalankan tugas profesi. Tetapi yang menjadi pertanyaan besar adalah untuk maksud apa para pembuat Undang-undang mengatur perilaku advokat dimasukkan dalam KUHP?"ucap Henry bertanya.

Jika dimaksudkan sebagai bagian untuk mewujudkan terbangunya hukum yang lebih baik, terwujudnya pelaksanaan hukum yang lebih "bermoral", tegas Henry, tentu bukan hanya perilaku advokat yang harus diatur di dalam KUHP. Lalu bagaimana dengan polisi, jaksa maupun Hakim?

"Jika mau bicara berbuat curang, ada saja ruang sangat luas bahkan sering tanpa batas dimiliki oleh para pemilik "palu wewenang" atau bahkan sering disebut "palu paksa" tersebut. Sedangkan bagaimana dengan advokat? Jika advokat ada yang main "genit" dalam sebuah proses hukum yang sedang berjalan, misalnya saja, hal itu sering terjadi karena terkondisikan oleh sebuah keadaan dan situasi yang publik awam sering tidak tahu dan tidak paham. Ya itu tadi karena advokat berbenturan dengan "palu wewenang". Tapi tentunya apa pun alasannya hal demikian tidak boleh terjadi," ungkapnya.

Jika sudah demikian "kekuatan" advokat, adalah mengandalkan otak dan bolpointnya saja karena tidak punya "palu paksa". "Oleh karena itu, jika mau ngatur soal prilaku curang, janganlah hanya advokat yang di atur dong! Itu namanya diskriminatif dan sangat tidak adil," tandas Henry.

Menurut Henry yang juga salah satu Tenaga Ahli (TA) DPR RI dari legislator Senayan, Dave Laksono menjelaskan sejatinya Undang-undang yang partisipatif adalah Undang-undang yang mengakomodir partisipasi masyarakat (in casu para advokat). Karena Undang-undang yang akan hidup dan adil dalam penegakan hukum adalah yang bisa mewakili aspirasi dan kepentingan publik.

Daniel S. Lev, Ilmuwan Politik Asal Amerika mengatakan bahwa "advokat Indonesia adalah ujung tombak pembaruan hukum, demokrasi, dan tulang punggung kelas menengah di Indonesia". Maka profesi Advokat Indonesia pun harus dijaga dan dilindungi martabat dan kehormatannya.

Henry Indraguna menilai bahwa pasal ini dibuat dengan paradigma yang kurang tepat, karena dengan adanya pasal ini seakan-akan hanya advokat saja yang dapat berlaku curang kepada kliennya.

"Padahal penegak hukum lain juga dapat melakukan kecurangan, bahkan klien juga bisa berlaku curang kepada advokat yang mereka kuasakan," ungkap pengacara kondang ini.

Lebih lanjut Henry mengatakan, kalaupun pasal ini tetap dipertahankan maka seyogianya tidak boleh hanya ditujukan kepada profesi advokat saja tetapi juga ditujukan kepada penegak hukum lainnya, yaitu hakim, jaksa, penyidik, panitera, termasuk juga klien itu sendiri.

Henry mengaku jika pada praktiknya didapati adanya advokat yang berlaku curang terhadap kliennya dan perlu mendapat sanksi, tetapi tentu tidak tepat jika harus dikenakan dengan Pasal 282 tersebut.

"Advokat meminta pemerintah mencabut Pasal 282 dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang memuat ancaman pidana bagi advokat yang diketahui curang dalam menjalankan pekerjaannya. Pasal tersebut dinilai diskriminatif, prejudice, dan tendensius karena seolah-olah hanya advokat yang dapat berlaku curang," tegas founder Kantor Hukum Henry Indraguna and Partners yang baru saja berhasil meraih posisi ke-19 pada Survei Top 100 Indonesian Law Firms 2021 ini.

Henry Indraguna juga meminta pemerintah dan DPR, agar mengeluarkan Pasal 282 dari Rancangan Undang-Undang KItab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Saya meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan ketetentuan Pasal 282 tersebut dari isi KUHP karena sudah diskriminatif dan melanggar HAM bagi profesi advokat yang terhormat ini," tandas Anggota Dewan Pakar DPP Partai Golkar. (ANP)