Ini Deretan Aktivitas yang Butuh Sertifikat Vaksin

ANP • Wednesday, 18 Aug 2021 - 11:45 WIB

JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang sudah berjalan hampir dua tahun membuat banyak orang tidak bebas beraktivitas. Namun, harapan datang ketika vaksin sudah ditemukan dan mulai diberikan secara masal ke masyarakat secara gratis.

Vaksinasi Covid-19 sekarang menjadi syarat bagi segudang aktivitas. Sebagai contoh syarat penerbangan, syarat sekolah tatap muka, hingga syarat masuk ke mal. Semua kegiatan ini mewajibkan orang-orang untuk mendapatkan vaksinasi dulu sebelum dilakukan.

Lalu apa saja kegiatan sehari-hari lainnya yang mensyaratkan adanya vaksinasi terlebih dahulu? Simak beberapa daftarnya sebagai berikut.

1. Naik Pesawat

Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat wajib sudah vaksin terlebih dahulu, minimal dosis pertama. Pasalnya semua orang yang akan terbang harus menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Jika Anda belum mendapatkan vaksin kedua, Traveloka bersama Kementerian Kesehatan, Angkasa Pura II dan Kantor Kesehatan Pelabuhan menyediakan sentra vaksinasi Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta gratis untuk umum. Cek cara daftar vaksin di bandara Soekarno-Hatta pakai Traveloka Lifestyle SuperApp dan segera daftar selama acara berlangsung, yaitu 9 - 22 Agustus 2021.

Selain sertifikat vaksin, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi saat akan bepergian dengan pesawat terbang. Syarat pertama adalah usia calon penumpang di atas 18 tahun. Sedangkan syarat kedua adalah menyertakan bukti PCR maksimal 2x 24 jam apabila Anda sebagai calon penumpang baru mendapat satu dosis vaksinasi.

Bagi yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dan melakukan perjalanan di area Jawa-Bali saja, diperkenankan untuk menyerahkan bukti swab antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan dilaksanakan.

2. Bepergian Menggunakan Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut

Tak hanya bepergian dengan pesawat terbang yang membutuhkan sertifikat vaksin, perjalanan menggunakan bus, kereta api, dan kapal laut pun mensyaratkan para penumpang untuk vaksinasi terlebih dahulu.

Penumpang bus, kereta api, dan kapal laut diwajibkan untuk minimal melakukan vaksinasi tahap pertama sebelum bepergian. Syarat selanjutnya hampir sama dengan persyaratan pesawat terbang, yakni hasil tes rapid antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan.

Anda juga bisa menggunakan tes PCR sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dengan batas waktu maksimal 2x24 jam. Jangan sampai salah satunya tidak bisa Anda penuhi ya.

3. Menginap di Hotel

Selain menjadi syarat bepergian dan melakukan perjalanan ke luar daerah, vaksinasi juga menjadi syarat bagi Anda yang ingin menginap di hotel. Hanya mereka yang sudah divaksinasi yang bisa menginap di hotel non karantina Covid-19.

Hotel di beberapa wilayah dibolehkan beroperasi dengan kapasitas staf maksimal 50 persen dimana semua staf juga sudah harus divaksinasi. Pengoperasian hotel harus dibarengi juga dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pengelola hotel bahkan dituntut untuk menyamakan kartu identitas pengunjung hotel dengan data vaksinasi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui website peduli lindungi. Hal ini karena siapapun yang sudah mendapat vaksinasi akan tercatat di website pemerintah PeduliLindungi ini. 

4. Menghadiri Hajat Pernikahan

Selama PPKM Level 4 berlangsung, acara pernikahan pun mendapatkan pembatasan. Maksimal tamu undangan yang diperkenankan untuk acara pernikahan adalah 30 orang dan mereka semua juga sudah harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Kegiatan akad nikah sendiri bisa berlangsung sampai jam 8 malam. Adapun tempat pernikahan ini bisa dilakukan di gereja, di hotel, gedung pertemuan, serta tempat-tempat yang sudah mengantongi izin penyelenggaraan acara.

Sayangnya, Anda tidak diperbolehkan makan di tempat saat acara akad berlangsung. Makanan yang disuguhkan ke tamu harus ditempatkan di wadah tertutup dan dibawa pulang.

Syarat vaksinasi ini juga berlaku bagi sang pengantin, keluarga pengantin, dan juga petugas yang melaksanakan acara pernikahan. Persyaratan ini wajib dibuktikan dengan adanya sertifikat vaksin.

5. Masuk ke Mal

Beberapa daerah mulai menerapkan peraturan wajib vaksinasi bagi para pengunjung mal. Selain menggunakan sertifikat berbentuk hard copy, Anda juga bisa menggunakan sertifikat digital.

Jadi, para pengunjung harus check-in dulu menggunakan pemindai QR Code di pintu masuk mal sebelum masuk ke dalam. Bagi pengunjung yang terverifikasi dengan warna hijau bisa masuk ke dalam mal, adapun yang terverifikasi dengan warna kuning akan diverifikasi kembali oleh petugas. Nah, mereka yang hasil verifikasinya berwarna merah tidak diperkenankan masuk ke dalam mal.

Sertifikat digital dan QR code ini bisa diperoleh melalui website PeduliLindungi. Saat akan keluar dari pusat perbelanjaan, Anda sebagai pengunjung mal juga diwajibkan untuk check out di gate keluar.

Berikut daftar mal yang menerapkan sistem check in dan check out kepada para pengunjung. Diantaranya adalah pusat perbelanjaan Senayan Park, Grand Indonesia , Kota Kasablanka, ITC Cempaka Mas, dan Blok M Plaza di Jakarta.

Kemudian ada Teraskota di Bumi Serpong Damai (BSD), dan Cibubur Junction di Bogor. Wajib diingat juga bahwa anak-anak dan lansia dilarang masuk ke dalam mal.

6. Makan di Restoran Secara Dine In

Kabar baik bagi yang suka makan di luar bersama teman dan keluarga. Pemerintah sudah memperbolehkan Anda untuk makan di tempat dengan melampirkan sertifikat vaksin sebagai buktinya.

Saat ini pengunjung restoran dan rumah makan yang ingin makan di tempat dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas yang ada. Anda juga hanya diperbolehkan makan di tempat selama 20 menit saja.

Acara makan di tempat ini juga dibatasi hingga jam 8 malam saja. Lebih dari jam tersebut Anda diwajibkan untuk take away alias makanan dibungkus dan dimakan di rumah saja.

Itulah aneka kegiatan yang mewajibkan Anda untuk mendapatkan vaksinasi sebelum dilaksanakan. Jika belum vaksin kedua, Anda bisa mengikuti vaksinasi yang diselenggarakan oleh Traveloka dan Kemenkes di Bandara Soetta secara gratis.

Anda juga bisa sekalian tiket pesawat, hotel, beli tiket atraksi hiburan, hingga rental mobil melalui Traveloka dengan mudah karena Traveloka adalah lifestyle superapp untuk semua kebutuhan lifestyle Anda.

Ayo segera vaksin, supaya Anda bisa lebih terlindungi dan tetap patuhi prokes yang ada ya. (ANP)