Optimalkan Kepesertaan Koperasi dan UMKM, BPJS Kesehatan Sinergi dengan Kemenkop UKM

ANP • Tuesday, 24 Aug 2021 - 10:25 WIB

JAKARTA – Untuk mengoptimalkan cakupan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) serta percepatan menuju Universal Health Coverage (UHC) tahun 2024 mendatang, BPJS Kesehatan melakukan kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan kerja sama ini dimaksudkan untuk mendorong potensi kepesertaan dari sektor badan usaha mikro, kecil dan menengah. 

Perjanjian kerjasama ini juga diharapkan dapat menciptakan integrasi data kepesertaan, koordinasi, sosialisasi dan edukasi Program JKN-KIS kepada pelaku usaha di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Selain itu, adanya kerja sama terkait perlindungan jaminan kesehatan nasional pada non-Aparatur Sipil Negara yang menjadi karyawan di Kementerian Koperasi & UKM.

“Kami juga berharap, Kemenkop UKM mendukung serta mendorong pelaku UMKM, pengurus, pengawas dan anggota koperasi untuk dapat menjadi peserta aktif Program JKN-KIS. Dengan menjadi peserta aktif, maka pembiayaan kesehatan dapat terjamin sehingga akan berdampak terhadap produktivitas dan peningkatan kualitas UMKM serta koperasi sebagai pondasi perokonomian Indonesia,” kata Ghufron, dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan Kementerian Koperasi dan UKM secara daring, Selasa (24/08).

Per 31 Juli 2021, jumlah kepesertaan Program JKN-KIS adalah 225.482.991 jiwa atau 83,4% dari jumlah Penduduk Indonesia, sementara target RPJMN pada tahun 2024 Universal Health Coverage mencapai 98% dari total penduduk Indonesia. Sedangkan untuk data entitas badan usaha yang telah menjadi peserta JKN adalah 341.367 Badan Usaha, terdiri dari 26.778 Usaha Besar, 112.982 Badan Usaha Menengah, 63.990 Badan Usaha Kecil, dan 137.617 Badan Usaha Mikro, dengan jumlah total peserta bersama keluarga adalah sebesar 38.851.726 jiwa.

Sementara itu, sesuai data yang tercantum pada Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UMKM Tahun 2020 – 2024, jumlah anggota koperasi tahun 2019 adalah 22.463.738 jiwa dan jumlah tenaga kerja UMKM tahun 2018 adalah 116.978.631 jiwa.

“Kami berharap, dengan melakukan integrasi data anggota koperasi dan data UMKM di Kemenkop UKM dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan, kita bisa melihat potensi kepesertaan yang bisa kita dorong untuk segera menjadi peserta JKN-KIS,” ungkap Ghufron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan isu kesehatan dan ekonomi menjadi hal yang tidak dipisahkan. Pandemi Covid-19 yang tadinya adalah isu kesehatan saat ini berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat. Teten juga berharap pandemi ini tidak berdampak lebih lanjut menjadi isu sosial.

“Justru jaminan kesehatan sangat diperlukan khususnya bagi pelaku koperasi dan UMKM. Karena kebanyakan pelaku koperasi dan UKM berasal dari sektor informal, sangat rentan dengan perubahan sosial. Kerjasama ini sangat strategis dan diharapkan mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Teten.

Teten menjelaskan, koperasi dan UMKM saat ini adalah sentra pemulihan ekonomi dalam negeri. Sebagian besar, pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM dan koperasi. Untuk itu, pemulihan ekonomi nasional harus dimulai dari pemulihan UMKM itu sendiri. Usaha-usaha besar saat ini banyak yang menunda investasi dan ekspansi bisnis. 

“Ekonomi nasional kini sangat bergantung pada koperasi dan UMKM. Tentu saya harap, sosialisasi dan edukasi terkait Program JKN ini, terus dilakukan bagi pelaku koperasi dan UMKM. Saya apresiasi terhadap BPJS Kesehatan, dan diharapkan kepedulian pelaku koperasi dan UMKM terkait jaminan kesehatan dapat terus ditingkatkan,” kata Teten. (ANP)